Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Kompas.com - 26/09/2023, 21:35 WIB
Hendra Cipta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di rumah, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap.

Pelaku berinisial KM (41), seorang residivis kasus pembunuhan dan narkoba, ternyata tetangga korban.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pelaku ditangkap saat ditemukan berjalan kaki di Jalan Arteri Supadio Pontianak, Senin (25/9/2023) malam

“Hasil penyelidikan tim gabungan, anggota mendapati lokasi pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Pipit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Menurut Pipit, saat ditangkap pelaku sempatmelakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan.

“Pelaku melihat petugas dan melakukan upaya perlawanan serta melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas,” ujar Pipit.

Dia mengatakan, kejadian berawal saat pelaku masuk ke dalam rumah korban untuk mencuri namun terpergok korban perempuan.

Baca juga: Pasutri di Kubu Raya Diduga Dibunuh Perampok, Uang dan HP Milik Korban Hilang

"Pada saat melakukan aksi pencurian, pelaku bertemu korban dan langsung mengambil besi baut panjang, lalu memukulkannya ke bagian kepala,” kata Pipit kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Tak hanya itu, setelah korban pingsan, pelaku mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke tubuh korban.

Kemudian pelaku masuk ke kamar dan melihat korban laki-laki yang berbaring karena penyakit stroke.

“Pelaku juga langsung memukul kepala korban dan membekapnya dengan bantal serta menusukkan korban,” ujar Pipit.

Pipit menjelaskan, pelaku merupakan residivis dalam kasus pembunuhan seorang wanita berusia 19 tahun, pada 2006 silam. Dia kemudian dipenjara 12 tahun.

Kemudian setelah bebas, dia kembali ditangkap dalam perkara narkoba dan dipenjara 1,6 tahun.

“Setelah bebas, dia tinggal di dekat rumah korban,” ungkap Pipit.

Atas perbuatannya, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Warga Pekalongan Keluhkan Truk Galian Beroperasi di Jam Sibuk

Warga Pekalongan Keluhkan Truk Galian Beroperasi di Jam Sibuk

Regional
Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada, KPU Sikka Tunggu PKPU

Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada, KPU Sikka Tunggu PKPU

Regional
Cerita Peternak Domba di Magelang Kebanjiran Pesanan Jelang Idul Adha

Cerita Peternak Domba di Magelang Kebanjiran Pesanan Jelang Idul Adha

Regional
Bahagianya Najmudin, Motor Hilang Tak Lapor Polisi, tapi Kembali Saat Penadah Ditangkap

Bahagianya Najmudin, Motor Hilang Tak Lapor Polisi, tapi Kembali Saat Penadah Ditangkap

Regional
Kasus 4 Wanita Konsumsi Miras di Mapolres Sikka, Kompolnas Surati Polda NTT

Kasus 4 Wanita Konsumsi Miras di Mapolres Sikka, Kompolnas Surati Polda NTT

Regional
Dampak Listrik Padam, Omzet Penjualan Air Galon Isi Ulang Anjlok

Dampak Listrik Padam, Omzet Penjualan Air Galon Isi Ulang Anjlok

Regional
Di Balik Kasus Pembunuhan di Pati, Pelaku Kekasih yang Cemburu Korban Tunangan dengan Pria Lain

Di Balik Kasus Pembunuhan di Pati, Pelaku Kekasih yang Cemburu Korban Tunangan dengan Pria Lain

Regional
Dibekuk, Penjual Konten Pornografi via Telegram Ber-profit Rp 50 Juta

Dibekuk, Penjual Konten Pornografi via Telegram Ber-profit Rp 50 Juta

Regional
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung

Regional
Keanggotan BPJS sebagai Syarat Buat SIM Diuji Coba di Aceh

Keanggotan BPJS sebagai Syarat Buat SIM Diuji Coba di Aceh

Regional
Caleg Terpilih di Sikka Maju Pilkada 2024, Digandeng Mantan Bupati

Caleg Terpilih di Sikka Maju Pilkada 2024, Digandeng Mantan Bupati

Regional
Aliran Listrik di Palembang Belum Stabil, Warga Mengeluh Elektronik Tak Bisa Digunakan

Aliran Listrik di Palembang Belum Stabil, Warga Mengeluh Elektronik Tak Bisa Digunakan

Regional
Baru 62 Persen Gardu Induk PLN di Lampung yang Sudah Normal

Baru 62 Persen Gardu Induk PLN di Lampung yang Sudah Normal

Regional
80 Persen Listrik di Wilayah Jambi Mulai Menyala Kembali

80 Persen Listrik di Wilayah Jambi Mulai Menyala Kembali

Regional
112 Warga Cibadak Keracunan Makanan, Puluhan Masih Dirawat di RS

112 Warga Cibadak Keracunan Makanan, Puluhan Masih Dirawat di RS

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com