Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

Kompas.com - 25/09/2023, 20:51 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat telah menerima 262 aduan dugaan pelanggaran kode etik selama kurun waktu Januari hingga September 2023.

"Jumlah pelaporan yang kami terima di tahun 2023 sampai bulan september ada 262 pelaporan atau pengaduan. Tapi, tidak semua laporan itu kami tindaklanjuti dalam sidang pemeriksaan," ujar Anggota DKPP M Tio Aliansyah kepada wartawan di Kota Serang, Senin (25/9/2023).

Tio menjelaskan, pelaporan yang masuk tidak langsung diterima. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilalui mulai dari verifikasi administrasi berkas pelaporan.

Baca juga: Netralitas ASN di Pemilu, Gibran: Kalau Ada yang Tidak Netral Lapor ke Saya

Bila tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi dan diperbaiki selama 7 hari kerja.

"Kalau 7 hari tidak dilengkapi kami nyatakan gugur. Kalau sudah lengkap baru naik ke verifikasi materi," ujar Tio.

Menurut Tio, laporan yang masuk banyak yang gugur atau tidak memenuhi syarat di tahapan verifikasi materi.

Baca juga: Jelang Pemilu, Kapolresta Banyumas Peringatkan agar Tak Ada yang Berbuat Rusuh

Berbagai faktor penyebabnya, seperti tidak adanya unsur pelanggaran etik penyelenggara pemilu, atau tidak ada unsur-unsur yang bisa menjadi kuat atau dalilnya.

"Ada analisis hukumnya, kemudian jelas berdasarkan korinologisnya, subjek hukumnya jelas penyelenggara pemilu. Sehingga bisa kita lakukan sidang pemeriksaan, termasuk alat bukti dan saksi," tutur Tio.

Tio mengungkapkan, dari 262 laporan dan aduan yang masuk hanya ada 89 yang memenuhi syarat dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan.

Dari 89 pelaporan itu, setelah dilakukan sidang pemeriksaan, tidak semuanya diputus terbukti melanggar dan diberikan sanksi. Namun, putusan lebih banyak tidak terbukti atau rehabilitasi.

Adapun sanksi bagi pelanggar ada tingkatannya yakni sanksi teguran, sanksi pemberhentian sementara, dan terberat pemberhentian tetap sebagai anggota penyelenggara pemilu.

"Dari 89 itu yang kita lakukan pemeriksaan yang diberi rehabilitasi lebih banyak daripada yang diberi sanksi, artinya DKPP sangat teliti, detail, dan objektif dalam memutus perkara," ungkap dia. 

7 Laporan dari Banten 

Tio menambahkan, dari 262 laporan yang diterimanya, ada 7 laporan dari Provinsi Banten. Namun, ia tidak hapal penyelenggara pemilu kabupaten/kota mana saja yang diadukan.

"Ada 7 ya se-Provinsi Banten, yang banyak dilaporkan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu," kata Tio.

Ketujuh laporan itu belum diputuskan karena masih dilakukan kajian pada tahapan verifikasi administrasi atau verifikasi materil bahkan sidang pembuktian.

"Saya lupa tapi ada yang sudah sidang pemeriksaan dari 7 itu," tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

'Update' Korban Erupsi Gunung Marapi, 13 Jenazah Telah Diidentifikasi

"Update" Korban Erupsi Gunung Marapi, 13 Jenazah Telah Diidentifikasi

Regional
Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

Istri Polisi di Nunukan Laporkan Suami atas Kasus Perselingkuhan

Regional
Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Presiden Jokowi Tanam Cendana di Samping Kantor Gubernur NTT

Regional
2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

2 Menit Mengudara, 30 Pelanggaran Terekam ETLE Drone di Kota Magelang

Regional
Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Syafrudin Dipastikan Kembali Mencalonkan Diri sebagai Walkot Serang

Regional
Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand, 2 Wakil Rektor Diperiksa

Regional
Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Sederet Fakta Evakuasi 22 Jenazah Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi

Regional
Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Jokowi Minta Bupati Nagekeo Selesaikan Masalah Rekening Penerima BLT El Nino

Regional
Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Pakai Visa Wisata untuk Survei Perusahaan, 14 WN China Ditangkap di Kepri

Regional
Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Banjir Bandang Lahar Gunung Marapi Terjadi di Tanah Datar

Regional
10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

10 Bulan Penyanderaan Pilot Susi Air, Kapten Philip Disebut Masih Hidup

Regional
2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

2 Anggota Polisi Jadi Korban Erupsi Gunung Marapi, 1 Diduga Meninggal, 1 Selamat

Regional
14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

Regional
Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com