BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi nelayan ditangkap polisi di Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Para pelaku yakni KI (31), EK (38), dan AS (29) masing-masing bekerja sebagai sopir dan pengelola gudang.
"Diamankan di salah satu gudang di Desa Kace Timur. KI sebagai pemilik gudang, EK sebagai sopir dan penjaga gudang dan AS hanya sebagai sopir," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, pada awak media di Mapolda, Senin (29/9/2023).
Baca juga: 2 Penjual BBM Subsidi Ilegal di Bengkulu Ditangkap, 443 Liter Solar Diamankan
Jojo menuturkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) TPI Ketapang Pangkalpinang.
Kemudian, tim menemukan mobil yang diketahui mengangkut BBM subsidi dari SPBN yang dibawa dan ditampung di gudang yang beralamat di Rawa Indah Desa Kace Timur, Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
"Pada saat berada di gudang, tim berhasil mengamankan 1 mobil truk, 1 mobil pick up, jeriken 168 buah yang berisi 3,3 ton, mesin, selang dan corong," ungkap Jojo.
Baca juga: Gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Subsidi di Lampung Digerebek
Dari hasil pemeriksaan, pelaku KI diketahui mendapatkan BBM jenis solar subsidi dari SPBN TPI Ketapang menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu.
"Ternyata surat rekomendasi pembelian BBM yang ditemukan petugas sudah tidak berlaku lagi. Namun, masih digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan BBM," ungkap Jojo.
Selain itu, kata Jojo, BBM jenis solar subsidi yang terdapat di gudang penampungan KI tersebut akan dibawa dengan menggunakan truk ke wilayah Kabupaten Bangka Selatan untuk dilakukan penjualan kembali.
"Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Jojo.
Sementara itu, satu hari usai penangkapan ketiga pelaku, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra turut memantau lokasi gudang penampungan BBM jenis solar tersebut.
Dalam pengecekan tersebut, Kapolda turut didampingi Direktur Krimsus dan pihak Pertamina.
Dari hasil pantauan di lokasi, garis polisi sudah terpasang, sehingga tidak diperbolehkan siapa pun masuk tanpa izin.
"Pelaku masih di tangan penyidik untuk ditentukan pasal-pasal yang akan dikenakan," pungkas Jojo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.