Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Sisik Trenggiling 41 Kg Ditangkap di Pekanbaru

Kompas.com - 25/09/2023, 16:52 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - MS (54), seorang pria yang menjual sisik trenggiling ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Pekanbaru, Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono mengatakan, dari tangan pelaku, tim menyita 41 kilogram sisik trenggiling.

"Pelaku MS ditangkap pada Jumat (15/9/2023) kemarin. Pelaku warga asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara," ujar Hery dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Seorang Sekdes di Sambas Kalbar Terancam Penjara 5 Tahun karena Jual Sisik Trenggiling

Hery menjelaskan, pelaku MS ditangkap di kawasan Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Awalnya, petugas mendapat informasi, ada orang yang menjual sisik trenggiling. Setelah diselidiki, petugas gabungan menangkap MS yang saat itu membawa sisik trenggiling menggunakan mobil.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kardus yang berisi 41 kilogram sisik trenggiling," kata Hery.

Baca juga: Emosi Ditegur, Pria di Riau Tonjok Mertua hingga Berdarah

Dari keterangan pelaku, sisik trenggiling akan dijual Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per kilogram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Petugas akan melakukan pengembangan, untuk mengungkap siapa saja pengepul dan yang memburu trenggiling tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara aparat penegak hukum KLHK dan Polda Riau dalam pemberantasan perdagangan illegal satwa dilindungi.

"Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan," tegas Sustyo.

Dia menyebut, rata-rata 1 kilogram sisik berasal dari 3 ekor trenggiling. Sehingga, dalam kasus ini ada 123 ekor trenggiling yang dibunuh. 

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengembangkan jaringan perdagangan ilegal satwa di lindungi ini sampai ke pemodalnya. 

Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya," kata Sustyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com