Salin Artikel

Penjual Sisik Trenggiling 41 Kg Ditangkap di Pekanbaru

PEKANBARU, KOMPAS.com - MS (54), seorang pria yang menjual sisik trenggiling ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Pekanbaru, Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono mengatakan, dari tangan pelaku, tim menyita 41 kilogram sisik trenggiling.

"Pelaku MS ditangkap pada Jumat (15/9/2023) kemarin. Pelaku warga asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara," ujar Hery dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (25/9/2023).

Hery menjelaskan, pelaku MS ditangkap di kawasan Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Awalnya, petugas mendapat informasi, ada orang yang menjual sisik trenggiling. Setelah diselidiki, petugas gabungan menangkap MS yang saat itu membawa sisik trenggiling menggunakan mobil.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kardus yang berisi 41 kilogram sisik trenggiling," kata Hery.

Dari keterangan pelaku, sisik trenggiling akan dijual Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per kilogram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Petugas akan melakukan pengembangan, untuk mengungkap siapa saja pengepul dan yang memburu trenggiling tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara aparat penegak hukum KLHK dan Polda Riau dalam pemberantasan perdagangan illegal satwa dilindungi.

"Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan," tegas Sustyo.

Dia menyebut, rata-rata 1 kilogram sisik berasal dari 3 ekor trenggiling. Sehingga, dalam kasus ini ada 123 ekor trenggiling yang dibunuh. 

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengembangkan jaringan perdagangan ilegal satwa di lindungi ini sampai ke pemodalnya. 

Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya," kata Sustyo.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/25/165216778/penjual-sisik-trenggiling-41-kg-ditangkap-di-pekanbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke