BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan inisial DI Alias D, SS Alias S dan DT Alias BT.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan ketiga orang tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka DI alias D merupakan pemilik ke tiga kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut solar subsidi.
Baca juga: Viral Pengendara Motor Berjatuhan di Tanjakan Kalipancur Semarang, Penyebabnya Tumpahan Solar
Sementara SS alias S sebagai sopir mobil Mitsubishi Storm dan DT alias BT sopir Mobil Pelangsir.
"Mereka diamankan tim Ditreskrimsus Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di depan Ruko Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji, Batam," kata Tabana di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023) kemarin.
Modus operandinya, pelaku memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki pelat besi berkapasitas 150 Liter.
Kemudian kendaraan mobil Nissan Terano yang di dalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas 800 Liter.
"Masing-masing tangki tersebut disimpan didalam kendaraan dan juga memodifikasi tanki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan atau jerigen-jerigen," terang Tabana.
Baca juga: Masuk ke Batam, 2 Kontainer Pakaian Bekas Bernilai Rp 1 Miliar Disita
Bahkan dalam pembelian BBM Solar subsidi di SPBU, pelaku menggunakan empat buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai seolah-olah asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU.
"Selanjutnya BBM Biosolar yang dibeli tersebut ditampung didalam satu Unit Mobil KIA Travello yang didalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1.000 liter dengan nopol BP 7075 DC dan 23 buah jerigen berkapasitas 35 liter, yang kemudian dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek yang ada di Batam," papar Tabana.