UNGARAN, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kembali menggelar penertiban penggunaan kios dan los di pasar tradisional.
Sebanyak 22 kios dan 128 los di Pasar Bandarjo disegel karena menunggak pembayaran restribusi.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Tunggakan Iuran di Sikka, Lembata, dan Flores Timur Capai Rp 67 Miliar
"Kita terpaksa melakukan penyegelan puluhan kios dan los yang menunggak retribusi. Kios dan los yang menganggur ditempeli stiker penyegelan," jelas Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang Heru Subroto, Senin (25/9/2023) dalam keterangan tertulis.
“Langkah penyegelan dilakukan setelah diberikan dua kali teguran. Pemilik kios atau los diberi waktu satu bulan untuk melunasi tunggakan,” jelasnya.
Menurut Heru, jika tidak dilunasi dalam sebulan, kios atau los akan dilelang kepada masyarakat umum yang membutuhkan. "Tunggakan retribusi kios dan los di Pasar Bandarjo diketahui cukup tinggi, yakni mencapai Rp 507 juta," ungkapnya.
Dia menilai jumlah tunggakan yang cukup besar tersebut menghambat target pendapatan asli daerah dari retribusi kios dan los. "Sampai dengan triwulan ketiga tahun ini, pendapatan yang masuk baru mencapai 60 persen dari target yang ditentukan," kata Heru.
Heru berharap ada itikad baik dari para pemilik kios dan los yang menunggak retribusi untuk melunasi. Sebab retribusi itu menjadi salah satu sumber APBD untuk membiayai pembangunan daerah.
“Kami akan terus menggiatkan yustisi penertiban ini di pasar tradisional lainnya untuk mencapai target pendapatan,” pungkasnya.
Baca juga: Debt Collector Babak Belur Dihajar Usai Tarik Paksa Motor Menunggak 4 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.