SEMARANG, KOMPAS.com - Agus Riyanto (44), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan maut dengan tiga korban jiwa di Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan, sudah dilakukan gelar perkara terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
"Sudah (tersangka)," jelasnya saat dikonfirmasi soal status sopir truk oleh awak media di Sirkuit Mijen Semarang, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Bawen Diduga Alami Rem Blong, Sopir Cuma Punya SIM A
Selanjutnya, dia juga akan melakukan pemeriksaan soal dimensi dan maintenance truk tersebut. Koperasi dari CV atau perusahaan seharusnya bertanggungjawab dengan kondisi kendaraan.
"Akan kami lihat juga apakah dimensinya melebihi. Termasuk kooperasi dari CV atau perusahaan pengusaha manajemen yang bertanggung jawab," paparnya.
Dia menegaskan, jika CV tersebut terbukti tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, maka akan diancam dengan Pasal 315 terkait Lalu Lintas.
"Pasal sedang kami dalami setelah penetapan tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, traffic light yang berada di depan Exit Tol Bawen tersebut bakal dilakukan evaluasi setelah terjadi kecelakaan beruntun.
"Iya nanti akan dimintakan evaluasi," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Dia menjelaskan Polda Jateng akan segera melakukan komunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jateng untuk mencari solusi terbaik agar pengguna lalu lintas bisa menikmati perjalanan dengan nyaman dan aman.
"Evaluasi dari lalu lintas polda dan perhubungan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.