KOMPAS.com - MIW (21), seorang ayah di Kota Pekanbaru, Riau ditangkap polisi karena menganiaya bayinya hingga tewas.
Korban adalah bayi perempuan bernama Aulia Putri Wibowo yang masih berusia lima bulan.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Tenan Raya, Pekanbaru pada Selasa (19/2023) pukul 16.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra mengatakan MIW tega membunuh darah dagingnya sendiri karena korban terus menangis.
Baca juga: Kesal Sering Nangis, Ayah Bunuh Bayinya Berusia 5 Bulan di Pekanbaru
Saat kejadian, WIM memukul wajah bayinya dan membekap mulut korban hingga tak bernyawa
Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, ditemukan bekas luka pada hidung, bekas darah pada lobang hidung, dan bibir membiru.
"Dari keterangan pihak medis, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di daerah mulut dan rahang, sehingga menimbulkan mati lemas. Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ada pada tubuh korban, sesuai dengan kasus pembekapan," ungkap Berry, Jumat (22/9/2023).
Setelah menganiaya bayinya, MIW menyelimuti jasad anaknya yang diletakkan di atas tempat tidur. Dan saat istrinya pulang, MIW meninggalkan rumah.
Kasus kekerasan terhadap anak kandung ini dilaporkan oleh Syafirah Fitriana (34), tante korban.
Saat itu, pelapor yang berstatus guru honorer itu pulang dari mengajar dam melihat korban terbaring dengan posisi tengkurap di atas tempat tidur dan ditutupi selimut.
Baca juga: Di Balik Video Viral Polantas Gantikan Sopir Ambulans di Tol Pekanbaru-Dumai
Syafirah melihat punggung korban dielus oleh ibunya, Delfira Fransiska.
Pada saat pelapor masuk ke dalam kamar, tiba-tiba ibu korban menjerit dengan mengatakan bayinya sudah tidak bernyawa.
"Pelapor melihat korban sudah digendong ibunya dan dibawa ke ruang tamu. Kondisi korban wajah korban sudah pucat, hidung ada bekas luka dan terdapat bekas darah pada lobang hidung, bibir membiru dan tidak bernafas lagi," kata Berry.
Lalu, pelapor menghubungi taksi online untuk membawa korban ke rumah sakit. Sementara ayah korban, MIW tak ada di rumah.
Menurut keterangan Delfira, saat ia keluar, bayinya hanya tinggal berdua dengan MIW. Namun saat Delfira kembali ke rumah, tampak pelaku sudah berada di dalam mobil dan langsung pergi.
"Pelaku pergi menggunakan mobil sewaktu istrinya baru tiba di rumah," sebut Berry.
Baca juga: Cerita Pedagang di Sukaramai Trade Center Pekanbaru Bertahan Meski Sepi Pembeli
Syafirah pun membuat laporan atas kematian sang keponakan ke Polresta Palembang. Polisi yang turun tangan berhasil mengamankan MIW di rumah orangtuanya di Jalan Angkatan 45, Kota Pekanbaru.
Ia pun digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi kata Bery, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku merasa kesal terhadap bayi yang merupakan anak kandungnya tersebut dikarenakan sering menangis," tutur Bery.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3, sebagaimana dimaksud didalam rumusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Reni Susanti), TribunPekanbaru.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.