LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi mengumumkan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Penjabat Gubernur (Pj) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi.
Ketua Bawaslu Lombok Tengah Fauzan Hadi menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Gita itu diketahui sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur NTB.
Diketahui pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Gita yakni menghadiri acara kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Lombok Tengah pada 10 September 2023 lalu.
"Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah memutuskan terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap kehadiran Lalu Gita Ariadi dalam kegiatan 'Ngopi dan Nongkrong Bareng Rachmat Hidayat dan Ruslan Turmuzi'," kata Fauzan melalui keterangan resminya, Jumat (23/9/2023).
Baca juga: Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Gubernur NTB: Banyak Kenangan dan Berkesan
Disampaikan Fauzan, dari hasil penelusuran Bawaslu, Gita membenarkan peristiwa pertemuannya dengan para tokoh PDI-P NTB.
"Lalu Gita Ariadi membenarkan bahwa dirinya benar hadir pada acara bertajuk 'Ngopi dan Nongkrong Bareng Rachmat Hidayat dan Ruslan Turmuzi'," kata Fauzan.
Dari hasil klarifikasi bersama Gita, Bawaslu mendapatkan jawaban bahwa Gita hanya diundang secara lisan oleh para tokoh PDI-P.
"Lalu Gita Ariadi mengaku diundang secara lisan oleh Rachmat Hidayat. Terkait langkah Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah terhadap dirinya, Lalu Gita Ariadi mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah," kata Fauzan.
Disampaikan Fauzan, Gita menyadari kesalahan yang dilakukannya, dan menerima teguran dari Bawaslu sebagai peringatan.
"Lalu Gita Ariadi mengatakan, 'Apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah karena kita ini sama-sama menegakkan peraturan, dan dampak bagi saya ini sejenis warning kepada ASN lainnya juga harus berhati-hati karena tahun ini, tahun politik dan itu selalu saya sampaikan untuk berhati-hati menjaga netralitas' itu katanya saat dimintai keterangan oleh Bawaslu," tutur Fauzan.
Baca juga: Sederet Fakta Kecelakaan Mobil Istri Gubernur NTB yang Tewaskan 1 Balita, Sopir Jadi Tersangka
Atas hal tersebut saat ini Bawaslu telah meneruskan hasil penelusuran dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.