LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah mengungkap penyebab tabrakan maut yang melibatkan mobil istri Gubernur Nusa Tenggara Barat, Sri Yulianti.
Dalam tabrakan tersebut satu balita bernama Minara (3) meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.
Baca juga: Sopir yang Kemudikan Mobil Istri Gubernur NTB Ditetapkan Tersangka
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman menjelaskan pemicu terjadinya kecelakaan diduga karena kelalaian sopir Zainal Abidin saat mengemudi.
Mobil yang dikendarai oleh ZA menabrak sepeda motor yang ditumpangi tiga korban dari arah belakang.
"Penyebabnya kelalaian mengemudi dalam mengendara. Mengakibatkan belakang dari roda dua (korban) ditabrak oleh roda empat (ditumpangi istri gubernur NTB)," kata Rachman, Selasa (12/2/2023).
Baca juga: Janji Polisi soal Kecelakaan Maut yang Libatkan Mobil Istri Gubernur NTB
Polisi menduga ZA kurang berkonsentrasi. Namun dia dipastikan tidak di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
"Kalau indikasi pengaruh obat-obatan atau alkohol tidak ada sejauh ini. Kami bisa menganalisis adanya kurang konsetrasi dari pada pengemudi roda empat (Zainal Abidin)," kata Rachman.
Sedangkan untuk kecepatan mobil yang dikendarai tersangka, diperkirakan sekitar 80 sampai 90 kilometer per jam.
Polisi menetapkan Zainal Abidin, sopir yang mengemudikan mobil istri gubernur NTB sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut.
Zainal ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada, Selasa (12/9/2013)
"Hasi gelar perkara sendiri dari tahap lidik sudah naik menjadi tahap sidik. Sudah kita tetapkan tersangka ZA (Zainal Abidin) sebagai tersangka kasus kecelakaan ini," kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Polisi Segera Gelar Perkara Kecelakaan Maut yang Melibatkan Mobil Istri Gubernur NTB
Zainal dijerat pasal Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui mobil ditumpangi istri Gubernur NTB Sri Yulianti menabrak sepeda motor di jalan bypass BIL di Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (9/9/2023).
Akibat kecelakaan tersebut, seorang balita Minara (3) meninggal dunia dan dua orang lainnya terluka berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.