Arif tidak menyangka surat yang diterimanya berisi keputusan pemindahan tempat mengajar yang ditandatangani Kakanwil Kemenag.
Isi dalam surat itu mengenai mutasi atau pemindahan tempat mengajar ke MA Miftahus Sudur, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
"Kok bisa seperti itu, kok tidak ada pemberitahuan sebelumnya, saya kan tidak pernah minta dan usul untuk dipindah," sesalnya.
Menurut guru Bahasa Indonesia ini, dalam undang - undang tahun 2014 nomor 5 tentang undang - undang ASN dijelaskan, ketika ASN ingin dimutasi harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.
"Tahu - tahu dalam SK yang saya terima tertulis berdasarkan keputusan mutasi yang diberikan oleh Kakanwil Kemenag dan membaca surat Kepala Kemenag Pamekasan serta pemindahan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Kemenag Pamekasan," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Kebumen Buka Lowongan 294 Formasi PPPK, Hanya untuk Guru dan Tenaga Teknis
Penuturan Arif, keputusan persetujuan pemindahan dirinya ke sekolah itu juga atas persetujuan Nokman Afandi, Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan.
"Pak Nokman itu setuju melepaskan saya, kemudian juga atas persetujuan Ketua Yayasan Miftahus Sudur. Tapi setelah dikonfirmasi ke ketua yayasan belum ada pemberitahuan dari Kemenag Pamekasan perihal pemindahan itu," urainya.
Arif mengaku dibuat rugi atas pemindahan tempat mengajar yang sepihak ini.
Apalagi di usainya yang sudah di atas 50 tahun ini tidak bisa terlalu jauh mengendarai motor.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kronologi Lengkap Guru di Pamekasan Diputus Sepihak, Gegara Protes Toilet Sekolah Bayar Rp 500
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.