Parliska mengatakan, EW mengaku melahirkan bayi kembar pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di kamar kosnya. EW melahirkan dua bayi itu tanpa bantuan seorang pun.
"Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak. Kemudian bayi kedua bergerak, tetapi napas tersengal-sengal," ungkapnya.
Beberapa saat kemudian, EW menghubungi SW agar datang ke tempat kosnya. Ketika SW tiba, dua bayi itu sudah terbungkus kain.
"Sudah dibungkus kain dan ditaruh di bak mandi di kamar mandi kos dalam kondisi sudah tidak bergerak," tuturnya.
Pada dini hari, pelaku membungkus dua bayinya dalam plastik, lalu memasukkannya ke kardus. Setelah itu, bayi dimasukan ke dalam mobil.
Menurut keterangan EW, ia meminta agar dua bayi tersebut dimakamkan. SW sempat berniat untuk mengubur bayi kembar itu di rumahnya.
Namun, ia mengurungkan niatnya dan memilih membuang bayi-bayi itu ke sungai untuk menghilangkan jejak.
"Modus pelaku yaitu panik, dikarenakan hari mulai pagi. Bayi tersebut mau dimakamkan di halaman rumah pelaku, tetapi untuk menghilangkan jejak, dibuang di sungai," jelas Parliska.
Baca juga: Motif Pria Buang Bayi Kembar ke Sungai, Pelaku Malu Punya Anak di Luar Nikah
SW yang berprofesi sebagai driver travel dan kekasihnya EW yang masih berstatuts mahasiswi asal Lampung ini nekat membuang bayi kembar itu lantaran malu hamil di luar nikah.
"Motif pelaku, takut ketahuan orangtua dan malu hamil di luar nikah," ujarnya, Senin (18/9/2023).
Atas perbuatannya, SW ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun," beber Parliska.
Sementara EW baru ditetapkan tersangka setelah menjalani perawatan pasca-melahirkan.
"Sudah kami tahan dan kami titipkan ke rutan Polresta Sleman," ujar Kompol Parliska Febrihanoto, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: 2 Pembuang Bayi Kembar di Sleman Berhasil Ditangkap Polisi
Nikah Ibu bayi kembar berinisal EW ini masih berstatus sebagai mahasiswa. EW selama ini tinggal di kos daerah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. EW dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo 77B UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.
"Diduga melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya dan atau seorang ibu yang takut akan diketahui kelahiran anaknya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya," urainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.