Salin Artikel

Kisah Pilu Bayi Kembar Dibuang Orangtua ke Sungai, Sopir Travel dan Mahasiswi Malu Punya Anak di Luar Nikah

KOMPAS.com - Jasad bayi kembar ditemukan di aliran Kali Buntung Dusun Krasakan, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon (Kecamatan) Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/9/2023).

Dua bayi berjenis kelamin perempuan itu terbungkus plastik mengapung di sungai.

Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan, temuan mayat bayi kembar ini pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memancing di Kali Buntung pukul 10.00 WIB.

"Awalnya ada orang memancing di Sungai Buntung. Dia melihat dua bayi mengapung di sungai," ujar Kompol Parliska Febrihanoto saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Melihat ada dua bayi yang mengapung di aliran Kali Buntung, pemancing tersebut kemudian melapor ke Polsek Berbah.

Mendapatkan laporan, Polisi lantas mendatangi lokasi penemuan.

"Polsek Berbah bersama Inafis Polreta Sleman, dibantu PMI, dan Puskesmas Berbah langsung ke lokasi. Melakukan olah TKP dan mengevakuasi bayi yang mengapung," ucapnya.

Parliska menuturkan, dua bayi ditemukan dalam posisi mengapung berdekatan. Jarak kedua bayi tersebut sekitar setengah meter.

Saat ditemukan kedua bayi dalam kondisi meninggal dunia.

Wanita datangi klinik bersalin tanpa bayi

Setelah ditelusuri, polisi mendapati seorang wanita mendatangi sebuah klinik bersalin dalam kondisi pendarahan pasca-melahirkan di daerah Maguwoharjo, Sleman.

"Dalam kondisi pendarahan hebat pasca-melahirkan, namun tanpa bayi," ucap Parliska, Senin (18/9/2023).

Dari petunjuk itu, polisi lantas mengamankan seorang perempuan berinisial EW (19), yang tinggal di salah satu tempat kos di Kapanewon Depok, Sleman.

Ketika dimintai keterangan, mahasiswi asal Lampung tersebut mengaku memiliki kekasih berinisial SW (31), warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY.

Saat ini, pria yang berprofesi sebagai driver travel itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun EW masih dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. EW untuk sementara masih menjadi saksi.

Parliska mengatakan, EW mengaku melahirkan bayi kembar pada Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB di kamar kosnya. EW melahirkan dua bayi itu tanpa bantuan seorang pun.

"Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak. Kemudian bayi kedua bergerak, tetapi napas tersengal-sengal," ungkapnya.

Beberapa saat kemudian, EW menghubungi SW agar datang ke tempat kosnya. Ketika SW tiba, dua bayi itu sudah terbungkus kain.

"Sudah dibungkus kain dan ditaruh di bak mandi di kamar mandi kos dalam kondisi sudah tidak bergerak," tuturnya.

Pada dini hari, pelaku membungkus dua bayinya dalam plastik, lalu memasukkannya ke kardus. Setelah itu, bayi dimasukan ke dalam mobil.

Menurut keterangan EW, ia meminta agar dua bayi tersebut dimakamkan. SW sempat berniat untuk mengubur bayi kembar itu di rumahnya.

Namun, ia mengurungkan niatnya dan memilih membuang bayi-bayi itu ke sungai untuk menghilangkan jejak.

"Modus pelaku yaitu panik, dikarenakan hari mulai pagi. Bayi tersebut mau dimakamkan di halaman rumah pelaku, tetapi untuk menghilangkan jejak, dibuang di sungai," jelas Parliska.

SW yang berprofesi sebagai driver travel dan kekasihnya EW yang masih berstatuts mahasiswi asal Lampung ini nekat membuang bayi kembar itu lantaran malu hamil di luar nikah.

"Motif pelaku, takut ketahuan orangtua dan malu hamil di luar nikah," ujarnya, Senin (18/9/2023).

Atas perbuatannya, SW ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun," beber Parliska.

Sementara EW baru ditetapkan tersangka setelah menjalani perawatan pasca-melahirkan.

"Sudah kami tahan dan kami titipkan ke rutan Polresta Sleman," ujar Kompol Parliska Febrihanoto, Rabu (20/9/2023).

Nikah Ibu bayi kembar berinisal EW ini masih berstatus sebagai mahasiswa. EW selama ini tinggal di kos daerah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. EW dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo 77B UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.

"Diduga melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya dan atau seorang ibu yang takut akan diketahui kelahiran anaknya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya," urainya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/21/155223978/kisah-pilu-bayi-kembar-dibuang-orangtua-ke-sungai-sopir-travel-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke