BATAM, KOMPAS.com – Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Gerisman Ahmad meminta warga yang ditahan polisi terkait polemik Pulau Rempang, dibebaskan tanpa syarat.
Permintaan tersebut disampaikan Gerisman ke Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Bahlil Lahadalia.
“Kami minta tolong agar saudara-saudara kami yang ditahan, mohon sekiranya dibebaskan,” kata Gerisman saat menerima Bahlil di kediamannya, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Bahlil soal Pulau Rempang: Tidak Ada yang Direlokasi, Hanya Geser ke Kampun Lain
Gerisman mengatakan, para warga yang ditahan pasca-demo anarkis 11 September 2023, hanya semata-mata berjuang membela masyarakat tempatan yang berada di 16 titik kampung tua di Pulau Rempang, Galang, yang terancam direlokasi dari tanah leluhurnya.
“Mereka itu hanya membela kampung halaman mereka yang nyaris hilang. Dan kalau yang dari luar, mereka hanya membela kami orang Melayu. Jadi kalau boleh saya meminta, tolonglah saudara-saudara kita itu dibebaskan tanpa syarat,” ungkap Gerisman.
Mendengar permintaan tersebut, Bahlil memberikan respons positif.
“Secepatnya akan kami bicarakan dengan teman-teman kepolisian,” ungkap Bahlil.
“Dari hasil koordinasi, kalau tidak salah, ada salah satu orang yang kemungkinan tetap diproses, karena terekam video memegang batu besar dan hendak membenturkan ke polisi yang bertugas mengawal keamanan jalannya aksi unjuk rasa tersebut,” jelas Bahlil.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 26 orang tersangka karena diduga terlibat kericuhan selepas demonstrasi menolak proyek Rempang Eco City di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepri.
Mereka dianggap telah melawan polisi dan merusak fasilitas Kantor BP Batam.
“Ke-26 orang tersangka tersebut sudah ditahan di Rutan Polresta Barelang," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Barelang AKP Tigor Sidabariba.
Tigor menjelaskan, setelah kericuhan terjadi, polisi sempat menangkap 43 orang. Dari jumlah itu, hanya 28 orang yang dibawa ke Markas Kepolisian Resor Barelang untuk diperiksa.
Setelah pemeriksaan usai, ada dua orang yang dilepaskan dan berstatus wajib lapor. Kedua orang itu dinilai tidak terlibat dalam aksi melawan polisi serta perusakan Kantor BP Batam.
Para tersangka dari kericuhan tersebut, bakal dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Sebagai informasi, demonstrasi penolakan proyek Rempang Eco City di Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023) berakhir ricuh.
Akibatnya, 22 polisi mengalami luka-luka dan dua di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.