KOMPAS.com - Polresta Barelang, Kepulauan Riau, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan tersangka yang terlibat kericuhan dengan petugas di Pulau Rempang, Kota Batam, pada 7 September 2023.
"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat. Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (16/9/2023), dikutip dari Antara.
Baca juga: Soal Investasi di Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Kami Tak Bisa Menunggu...
Nugroho menjelaskan, penangguhan dikabulkan dengan beberapa syarat, yakni wajib lapor sepekan dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, dan tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
Baca juga: 28 September Pulau Rempang Harus Dikosongkan
Meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses hukum tetap berlanjut.
"Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice (RJ)," katanya.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan yang terjadi pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan.
"Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.