LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Motif pembunuhan Frengki Saputra (25) pedagang seblak yang juga mahasiswa di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, terkuak setelah Dede Nur Kholik (23) pelaku tunggal dari insiden itu tertangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan, Dede mengaku nekat menghabisi nyawa Frengki karena sakit hati dimaki pelaku ketika sedang berdagang seblak.
Ia lalu merencanakan aksi pembunuhan tersebut ketika korban sedang tertidur di dalam rumah kontrakan mereka di Jalan Sejahtera RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Penjual Seblak yang Membusuk di Kos Ditangkap, Motifnya Dendam
“Korban dan pelaku sama-sama bekerja di warung Seblak milik N. Pelaku mengaku kesal karena sebelum kejadian dimaki-maki oleh korban. Kemudian ia pun emosi dan merencanakan membunuh korban,” kata Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Asep saat gelar perkara, Senin (18/9/2023).
Pada Rabu (6/9/2023), tersangka Dede menikam korban dengan menggunakan pisau ketika sedang tertidur pulas. Setelah itu, ia pun langsung melarikan diri dan membawa kabur sepeda motor milik Frengki.
Jumat (8/9/2023), mayat korban ditemukan telah membusuk oleh N, pemilik warung seblak yang baru pulang mudik dari Palembang.
N lalu melaporkan kejadian itu ke polisi, sampai akhirnya Dede tertangkap di Palembang pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Selama di Palembang tersangka bekerja di warung pecel lele. Ada warga yang mengenali mukanya yang sudah ditetapkan DPO. Saat ditelusuri oleh Polda Sumsel ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Selain berjualan Seblak milik N, korban merupakan mahasiswa semester akhir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) Bumi Silampari Lubuklinggau.
Sementara, tersangka Dede adalah sepupu dari N yang ikut bekerja berjualan seblak di Lubuklinggau.
Selama bekerja, keduanya yang sama-sama berasal dari Pulau Jawa tinggal di kontrakan yang disewa N.
“Sepeda motor korban juga sudah ditemukan, sementara untuk pisau yang digunakan masih dicari karena telah dibuang. Sejauh ini motifnya karena sakit hati,” ujar Wakapolres.
Atas perbuatannya, Dede terancam pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan menangkap Dede Nur Kholik (23), pelaku pembunuhan Frengki Saputra (25), penjual seblak di Lubuklinggau.
Penangkapan Dede berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan, tepatnya di kawasan Jalan Urip Sumoharjo ketika tersangka berada di dalam minimarket pada Jumat (15/9/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.