Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Anak Anjing Dilempar Batu, Pria di Lubuklinggau Hujami Tetangga 3 Tusukan

Kompas.com - 04/09/2023, 19:41 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Topan Alamsyah (40) nekat menusuk tetangganya tiga kali lantaran kesal anak anjingnya dilempari batu.

Akibat kejadian tersebut, korban Habibi (42) harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius.

Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Sugito mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 24 Juni 2021 di Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Kesal Uang Kencan Tak Dibayar, 2 Remaja Tusuk Guru Honorer di Lubuklinggau

Sejak kejadian, Topan melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta. Ketika pulang ke rumah, petugas pun langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap tersangka langsung mengakui perbuatannya,” kata Sugito, Senin (4/9/2023).

Sugito menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban Habibi melempari anak anjing Topan dengan batu. Aksi tersebut dilihat istri pelaku.

Baca juga: Buntut Terobos Jalan Baru Dicor, Mobil Dinas Kadispora Lubuklinggau Ditarik

Karena tidak terima, istri pelaku pun kemudian menegur korban atas tindakannya tersebut.

“Korban dan istri pelaku sempat adu mulut karena anak anjingnya dilempar batu,” jelas Kapolsek.

Istri pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengadukan peristiwa itu kepada Topan. Topan naik pitam dan kembali menemui Habibi yang saat itu berada di rumahnya.

Tanpa basa-basi, Topan langsung menghunuskan pisau tersebut ke tubuh Habibi tiga kali. Korban yang terluka kemudian ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pisau berukuran 22 cm yang digunakan untuk menikam korban.

“Motif penganiayaan ini pelaku kesal karena anak anjingnya dilempar batu oleh korban,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, Topan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com