KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto BP Batam datang untuk melihat situasi pasca-demonstrasi di Kantor BP Batam, Senin (11/9/2023).
Benny mengaku, dirinya meminta penjelasan Kepala BP Batam, M Rudi. Dari kronologinya, kejadian ini membuat puluhan petugas gabungan terluka, khususnya anggota Polri.
Sementara itu, tersangka kebakaran lahan di Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), manajer wedding organizer terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 3,5 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo David P Duarsa di Probolinggo, Jumat (15/9/2023).
Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Warga Kembali Berunjuk Rasa soal Pulau Rempang, Kompolnas Turun ke Batam
Kepala BP Batam M Rudi menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Batam, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memenuhi seluruh poin yang menjadi hak masyarakat Pulau Rempang yang terdampak proyek ini sehingga harus di relokasi.
“Kami di sini (BP Batam) berupaya memenuhi hak masyarakat terdampak relokasi, seperti pemberian rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta per kepala keluarga (KK) di tanah seluas maksimal 500 meter persegi hingga legalitas tanah dan rumah itu sendiri,” tutur Rudi.
Rudi berharap melalui relokasi ini kesejahteraan masyarakat Pulau Rempang dapat meningkat.
"Saya tentu berharap melalui momentum pembangunan ini, masyarakat Pulau Rempang bisa semakin sejahtera ke depannya," jelas Rudi.
Kembali demonstrasi Mengenai rencana demonstrasi Pulau Rempang oleh Aliansi Mahasiswa Batam, Polda Kepri telah mempersiapkan langkah-langkah pengamanan.
"Kami siap memberikan pengamanan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan adek-adek mahasiswa terkait relokasi Pulau Rempang," kata Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun di Mapolda Kepri, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Tersangka Kebakaran Bromo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar
Menurut David, pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran yang diakibatkan flare saat foto prewedding di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Menurut David, denda yang bakal dituntutkan kepada tersangka dua kali lebih besar dibanding yang dijeratkan oleh polisi.
David mengatakan, denda dua kali lebih banyak ini sudah dikoordinasikan dengan polisi.
"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.