Pihaknya akan menjerat tersangka Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Sudah kami siapkan pasal-pasal tuntutan untuk tersangka ini. Untuk ancaman hukumannya dikarenakan kealpaannya sehingga menimbulkan kebakaran dengan maksimal 5 tahun penjara dan ada dendanya maksimal Rp 3,5 miliar," pungkas David.
Baca juga: Tanah Warisan Sang Ibu Beralih Kepemilikan, Warga Purworejo Polisikan Kades dan Pemilik Sertifikat
Rini Kadarwati (57), warga Desa Rasukan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengadu ke polisi.
Rini dan suaminya mengadukan kepala Desa Rasukan terkait hilangnya hak kepemilikan atas tanah warisan orangtuanya.
Rini mengaku, tanah waris berupa lahan pertanian yang menjadi haknya telah berubah kepemilikan menjadi milik orang lain.
Hal itu dibuktikan dengan munculnya sertifikat untuk seseorang berinisial M.
Rini menduga, ada kejanggalan dalam hal ini, karena pihaknya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah warisan tersebut dengan M.
Rini, yang didampingi kuasa hukumnya, Samino dan Erwin Burhanuddin serta suaminya, Sri Panjang menyebut, adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses kepengurusan munculnya sertifikat tersebut.
“Kami sudah mengadukan ke polisi. Kita berharap polisi segera menindaklanjuti hal ini, kami melaporkan kades dan pemegang sertifikat atas pengerusakan lahan milik kita,” kata Samino, Jumat (15/09/2023).
Baca juga: Ditangkap Saat Razia dan Positif Narkoba, Anggota DPRD di Sumut Tak Ditahan
Polisi menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu, Sumatera Utara, berinisial APR saat sedang berada dalam salah satu tempat karaoke di Kecamatan Rantau Parapat, Rabu (13/9/2023).
APR diciduk saat polisi sedang melakukan razia.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan saat penangkapan APR sedang bersama teman-temannya.
"Jadi dia sama temannya- temannya ada di dalam," ujar Parlando saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Kemudian polisi melakukan test urine kepada ke APR, hasilnya positif narkoba. Namun, Parlando belum menjelaskan narkoba jenis apa yang dikonsumsi APR.
Kata dia, polisi juga tidak menemukan barang bukti narkoba di lokasi kejadian.
Baca juga: Cak Imin Ceritakan Peran Jusuf Kalla dalam Terbentuknya Pasangan Anies-Muhaimin