Sementara itu, Kuasa Hukum Siti Maulia, Rusdy Ridho mengatakan, diundang bersama kliennya untuk dimintai keterangan guna kepentingan proses penyelidikan.
Ia dan kliennya diundang sebagai pelapor dan korban penggelapan asal usul yang mengakibatkan bayi tertukar.
"Kalau sekarang memang baru keterangan awal dari pelapor termasuk korban karena ada dua Ibu Siti dan Ibu Dian. Nah, untuk saat ini baru Ibu Siti yang dimintai keterangan awal khusus Ibu Dian mungkin nanti," ungkapnya.
Baca juga: RS Sentosa Datangi Rumah Ibu Bayi Tertukar Tawarkan Kompensasi tetapi Ditolak
Kepada penyidik, Siti Maulia menyampaikan semua keterangan sebagai korban saat melahirkan bayi di RS Sentosa.
Menurut Rusdy, penyidik dari Unit Tipidter mendalami semua kronologi kejadian tersebut.
"Ya bagaimana kronologis kejadiannya. Di mana tertukar, kapan merasa tertukar," ujarnya.
Sebelumnya, Siti Maulia (37) dan Dian (33), dua ibu dari bayi yang tertukar di Bogor, Jawa Barat, resmi melaporkan PT Pelita Medika Sentosa atau Rumah Sakit (RS) Sentosa atas kasus tindak pidana menghilangkan identitas dua bayi laki-laki sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.
Baca juga: Restorative Justice untuk Bayi Tertukar Buntu, 2 Ibu Kompak Laporkan RS Sentosa
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tertanggal Jumat, 1 September 2023. Lalu, laporan itu diterima dan ditangani oleh Polres Bogor.
RS Sentosa dilaporkan atas Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.