BOGOR, KOMPAS.com - Kasus bayi laki-laki yang tertukar setahun silam di Rumah Sakit (RS) Sentosa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Kini, polisi telah memeriksa delapan saksi terkait kasus tindak pidana menghilangkan identitas bayi sehingga mengakibatkan keduanya tertukar.
Sebanyak delapan saksi terdiri dari terlapor yaitu rumah sakit dan termasuk pelapor yaitu Siti Maulia yang merupakan ibu dari bayi tertukar.
Baca juga: Update Bayi Tertukar, Ternyata Ibu Dian Terpisah dengan Anak Kandungnya Sejak Melahirkan
Mereka diperiksa di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bogor, Cibinong. Sebanyak empat penyidik mendalami kasus yang dilaporkan oleh kedua ibu atau korban bayi tertukar.
Juru Bicara RS Sentosa Gregg Djako mengatakan bahwa ia datang mendampingi kliennya atau rumah sakit, pada Rabu (13/9/2023) pagi hingga malam.
"Yang diperiksa itu tujuh orang, masih sama dengan yang waktu itu (terlibat perawat dan bidan RS). Pemeriksaan awal terkait laporan itu (tindak pidana penggelapan asal usul)," ujar Gregg kepada Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Ketujuh perawat dan bidan ini terlibat langsung menangani kelahiran bayi Siti Maulia (37) dan bayi Dian Prihatini (33) di ruang bersalin setahun silam.
"Yang diperiksa satu-satu (perawat dan bidan)," ujarnya.
Baca juga: RS Sentosa Datangi Rumah Ibu Bayi Tertukar Tawarkan Kompensasi tetapi Ditolak
Gregg yang juga sebagai staf legal RS Sentosa Bogor pun mengatakan bahwa rumah sakit siap menjalani dan menghadapi proses hukum.
"Namanya sudah dilaporin ya harus dihadapi. Kan sudah proses hukum ya kita jalanin dulu aja. Tapi bahwa rumah sakit tetap dalam posisi tidak akan lepas tangan. Segala semua proses ini kan rumah sakit terlibat," ungkapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.