Kabar pernikahan ini mulai beredar setelah pelapor menarik laporannya daru Polda Maluku. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Maluku Tenggara.
Sebelumnya, pada Sabtu (2/9/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar membenarkan ada laporan resmi yang telah dimasukan ke SPKT Polda Maluku, Jumat (1/9/2023) dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.
“Iya, memang ada laporan terkait itu. Tapi masih didalami,” ungkap Andri saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: Cara Maluku Tenggara Promosi Pariwisata, Bupati Thaher: Pakai Smart City, Internet Sudah Terjangkau
“Keterangan korban juga sudah diperoleh. Korban mengaku dilecehkan,” paparnya.
Terkait laporan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif menegaskan semua orang sama di mata hukum.
“Semua sama di depan hukum,” tegas Kapolda Maluku, Sabtu (2/9/2023).
Kapolda pun memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Penjelasan lanjut nanti lewat Kabid Humas, saat ini sedang proses karena baru kemaren LP dibuat dan kita sdh tindak lanjuti sesuai protap dengan libatkan semua pihak terkait penangan tersebut,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bakal menindak langsung oknum yang mencoba menghambat proses hukum yang sedang ditangani.
"Kami juga mengingatkan kepada siapa pun untuk jangan coba-coba mengancam atau menekan pelapor, atau coba-coba intervensi kasus yang sedang ditangani ini. Bahkan siapa pun yang akan menghambat proses ini kami tidak segan-segan untuk menindaknya," tegas Kapolda, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Kasus Bentrokan Warga di Maluku Tenggara, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023).
"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.
Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Bentrok di Maluku Tenggara Bukan karena Isu Agama
Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.
"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.
Kini pihak kepolisian tak mengetahui di mana keberadaan keluarga dan korban.
"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," tandasnya.
Kabar pernikahan tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak. Satu di antaranya komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW).
Pihak IMW mengaku geram terkait kabar Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual.
Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Padahal, perlindungan korban kekerasan seksual sudah tertulis dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Hijrah.
Baca juga: Polisi dan Warga Bersihkan Puing Rumah yang Terbakar akibat Bentrokan di Maluku Tenggara