AMBON, KOMPAS.com - Polres Maluku Tenggara menetapkan empat tersangka dalam kasus bentrokan antarwarga Desa Elat dan Desa Bombai di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku.
Keempat tersangka itu terdiri dari tiga warga Desa Bombai dan satu warga Desa Elat. Mereka telah ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tenggara.
Baca juga: 1 Pemuda Diduga Pelaku Utama Bentrok Warga di Maluku Tenggara Diserahkan ke Polisi
“Tersangka sebenarnya baru empat bukan lima orang, ini saya barusan konfirmasi ke Kapolres Maluku Tenggara,” kata Roem kepada Kompas.com via telepon seluler, Jumat (2/12/2022).
Roem menjelaskan, awalnya polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Salah satu tersangka kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi. Sementar dua lainnya membawa panah dan parang saat bentrok.
“Jadi tiga pelaku ditetapkan tersangka duluan baru tambah satu lagi beberapa hari lalu. Tiga tersangka pertama itu satunya kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi sedangkan dua lainnya membawa panah dan parang,” katanya.
Adapun untuk satu tersangka tambahan dalam kasus tersebut diketahui berinisial YW, seorang pemuda asal Desa Bomai.
Menurut Roem, tersangka YW diserahkan ke polisi oleh pemerintah Desa Bombai dan tokoh agama pada Rabu (30/11/2022).
“Kalau yang satu kemarin itu diserahkan langsung oleh pemerintah desa dan tokoh agama ke polisi, jadi jumlah tersangkanya itu empat orang,” ujarnya.
YW, kata Roem, terlibat melakukan penganiayaan dan membawa alat tajam yang memicu terjadinya bentrok kedua warga desa.
“Dia (YW) ini diduga sebagai pelaku utama yang memicu terjadinya bentrok,” katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.