Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pinjol Masih Merajalela, Pengamat Ekonomi Sebut OJK Perlu Tindak Tegas Berantas Pinjol Ilegal

Kompas.com - 13/09/2023, 22:31 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih merajalela menjerat masyakat.

Untuk itu, Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Esther Sri Astuti menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.

“Literasi resiko terhadap pinjol itu mereka kurang. Di sisi lain dari policy maker dalam hal ini OJK, itu juga harus tegas terhadap platform pinjol ilegal, ada sanksi atau punishment. Sekarang kan banyak pinjol ilegal,” tutur Asther melalui sambungan telepon, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Soal Mahasiswa Terjerat Pinjol, OJK DIY: Jangan untuk Konsumtif, apalagi untuk Gaya Hidup

Kemudahan platform pinjol yang meminjamkan uang secara instan membuat masyarakat tidak menyadari resiko yang dihadapi usai mendapat pinjaman.

“Buat mahasiswa ini lebih menarik karena mereka butuh cepat, instan, dan praktis. Namun yang mereka tidak sadari adalah bahwa pinjaman online bunganya sangat tinggi dibandingkan tingkat suku bunga kredit perbankan konvensional karena berlaku sistem bunga harian. Dan platformnya terbatas dan pelunasannya harus cepat, itu mereka belum aware,” bebernya.

Pihaknya menilai OJK masih belum tegas menertibkan aplikasi platform pinjol ilegal. Sehingga tanggung jawab OJK dinilai penting untuk mengantisipasi kasus pinjol yang banyak menjerat masyarakat.

Berikutnya perlu diadakan seperti BI Checking yang dapat melacak rekam pinjaman uang yang diambil seseorang dari setiap platform pinjol.

Bila mengajukan kredit di bank konvensional dan menunggak sampai 6 bulan maka akan terekam ke nonperforming loan (NPL) atau kredit macet di BI Checking.

“Kalau pinjol kan masih banyak yang ilegal dan regulasinya belum firm. Jadi track recordnya belum bisa terlacak. Makanya mereka lebih mudah untuk pinjam kan. Misalnya habis ini ganti HP dan KTP bisa pinjam lagi,” jelasnya.

Baca juga: Driver Ojol di Mamuju Tikam Rekan Sendiri, Diduga Tersinggung Laporan Korban di Grup WhatsApp

Sehingga ia menegaskan OJK selaku pembuat Kebijakan untuk membatasi prosedur pinjol agar tidak mudah diakses.

Lebih lanjut, ia menilai ini perlu menjadi perhatikan OJK untuk melakukan edukasi dengan memasang iklan di televisi, radio, dan sosmed terkait pinjol.

“Harus ada peningkatan literasi terkait pinjol. Lalu tanggung jawab utamanya menertibkan pinjol ilegal dan membuat regulasi yang mengharuskan verifikasi lebih detail untuk mengajukan pinjaman,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com