Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Konawe Selatan Diduga Perkosa Warganya, Awalnya Korban Konsultasi soal Sanksi Adat

Kompas.com - 13/09/2023, 21:04 WIB
Kiki Andi Pati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial FWN (26), warga Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga diperkosa kepala desanya, ST (51), pada Senin (11/09/2023 ) sekira pukul 21.15 Wita.

Korban langsung melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Konsel pada Senin (11/09/2023 ) pukul 21. 30 Wita.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hefranto Tandirerung membenarkan laporan ibu muda itu. Dia mengatakan oknum kepala desa itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Diduga Perkosa Anak, Pria Pengangguran di Ende Ditangkap

Saat ini tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan di rutan Polres Konawe Selatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta gelar perkara pelecehan seksual terhadap FWN, pihak penyidik satuan Reskrim Polres Konsel menetapkan saudara ST sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Hendrianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023)

Dia mengatakan penahanan terhadap ST untuk mempermudah proses penyidikan perkara oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, oknum kades dijerat dengan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf (b), (c) Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berawal dari sanksi adat

Kasus pemerkosaan ini berawal korban menemui kepala desanya untuk meminta saran dan arahan terkait sanksi adat yang belum bisa dipenuhi.

Henfranto mengatakan bahwa sebelumnya korban dengan suaminya pisah ranjang, namun masih berstatus suami istri. Selain itu belum ada putusan dari pengadilan agama setempat.

Namun ternyata korban malah selingkuh dengan pria lain. Sehingga keluarga suami korban keberatan dan memberikan sanksi adat kepada FWN.

Untuk menyelesaikan denda adat atau peohala, FWN dan suaminya dipertemukan dengan kades guna membicarakan apa saja yang perlu disediakan dan dipenuhi oleh FWN.

“Korban ini harus menyediakan 2 ekor sapi, uang Rp 5 juta, serta parang dan kain,” terangnya.

Namun, lanjut Henfranto, FWN tidak sanggup memenuhi denda adat yang telah ditentukan. Kemudian pada Senin (11/9/2023) malam, korban memberanikan diri menemui kades di rumahnya di Kecamatan Laeya untuk meminta bantuan terkait denda itu.

Sang kades pun berjanji akan membantu melunasi semua sanksi adat namun korban harus menuruti kemauannya.

Selanjutnya pelaku mengajak korban keliling desa dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian keduanya singgah makan di salah satu rumah makan di Konawe Selatan.

Selanjutnya pelaku membonceng korban menuju kawasan perkebunan di Kecamatan Laeya. Saat itu, korban mulai curiga, namun pelaku beralasan ada sesuatu yang harus dilakukan di sana agar semua urusannya berjalan lancar. Korban pun hanya bisa menurut.

Setibanya di sebuah rumah pondok, pelaku mulai melancarkan aksi tindak asusila. Dan korban dijanji akan bertanggungjawab jika menuruti kemauannya.

"Kades mengantar korban hingga di rumahnya. Korban lalu menceritakan perbuatan pelaku ke keluarganya, dan mereka tidak terima lalu mengajak korban melapor pelaku ke polres Konsel," tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Regional
Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Regional
Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Regional
Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Regional
Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Regional
Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Regional
Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Regional
Pendaftaran Gerindra Ditutup untuk Pilkada Demak, Peluang Tersisa Melalui DPD

Pendaftaran Gerindra Ditutup untuk Pilkada Demak, Peluang Tersisa Melalui DPD

Regional
PPPK di Jambi Belum Terima Gaji sejak Dilantik April 2024

PPPK di Jambi Belum Terima Gaji sejak Dilantik April 2024

Regional
Melintas di Jalur KA Tak Berpalang Pintu, Seorang Kakek Tewas Tertabrak Kereta Joglosemarkerto

Melintas di Jalur KA Tak Berpalang Pintu, Seorang Kakek Tewas Tertabrak Kereta Joglosemarkerto

Regional
Dugaan Kongkalikong dan Manipulasi Proyek Pipa PDAM, Kepala BPKAD dan Kacab Bank Diperiksa

Dugaan Kongkalikong dan Manipulasi Proyek Pipa PDAM, Kepala BPKAD dan Kacab Bank Diperiksa

Regional
2 Wasit Terluka Saat Memimpin Tarkam di Semarang, Pelaku Diduga Pemain Profesional Liga 1

2 Wasit Terluka Saat Memimpin Tarkam di Semarang, Pelaku Diduga Pemain Profesional Liga 1

Regional
Simpan 12 Poket Sabu di Kantong Celana, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Simpan 12 Poket Sabu di Kantong Celana, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Regional
Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Diduga Rambah 25 Hektar Hutan untuk Jadi Kebun Sawit, Kakek di Sumbar Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com