Formulir tersebut berisikan keterangan nama, NIK, No HP serta alamat yang dibagi tiap desa dengan keterangan nama desa, RT, TPS dan jumlah DPT hasil perolehan 80 persen.
Dia menggunakan tim pemenangan untuk pencalonan dirinya sebagai anggota DPD RI merupakan tim yang dibentuk sejak 2020 saat memenangkan suaminya menjadi Bupati Paser.
"Tim pemenangan itu memiliki struktur dari tingkat RT hingga kecamatan. Dalam struktur tersebut tidak ada ASN, lurah atau pun kepala desa. Mereka masyarakat sipil yang juga loyalis Bapak Bupati," tulis Sinta melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Sinta juga membantah menggunakan lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PPK) Kabupaten Paser untuk meraih dukungan. Dia juga mengaku melarang dukungan dari para ASN.
"Bahwa saat ini Bawaslu Kaltim sedang melakukan penanganan pelanggaran informasi yang menyudutkan diri saya sebagai calon DPD RI. Saya sudah jawab secara tertulis surat Bawaslu Kaltim," tulis Sinta.
Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung membenarkan ada laporan perihal dugaan pelanggaran istri Bupati Paser Fahmi Fadil, Sinta Rosma Yenti.
Bawaslu Kaltim bersama Bawaslu Paser, kata Galeh, sedang melakukan penelusuran informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.
“Sedang dalam proses. Kita pertama sudah meminta penjelasan dari orang yang memberikan informasi sekaligus meminta bukti-buktinya. Kita juga sudah meminta penjelasan dari Bu Sinta (istri Bupati Paser). Sekarang sedang pendalaman terkait peristiwa tersebut,” ungkap Galeh.
Perihal hasil, kata Galeh, setelah ada pleno baru pihaknya menyampaikan ke publik apakah kasus tersebut terbukti atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.