Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 952 Juta, Mantan Ketua Baznas Pasaman Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/09/2023, 12:32 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Diduga korupsi Rp 952 juta, mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, SYF (50) ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.

SYF merupakan Ketua Baznas Pasaman periode 2016-2020 dan diduga merugikan keuangan negara Rp 952 juta berdasarkan penghitungan dari BPKP Sumbar.

"Sudah kita tetapkan pada 7 September 2023 lalu dan langsung kita lakukan penahanan," kata Kajari Pasaman, Fitri Zulfahmi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Temukan Calon Tersangka Kasus Korupsi Pajak Lampu Jalan

Fitri Zulfahmi menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memenuhi dua alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti dan ditambah penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumbar.

Menurut Fitri Zulfahmi, tersangka diduga menggunakan dana umat setempat tidak sesuai dengan tujuan maupun peruntukkannya, secara terus menerus baik secara tunai maupun transfer rekening pribadi.

SYF (50) diduga gunakan uang untuk kepentingan pribadi dan memberi bantuan ke teman-teman dekatnya tanpa prosedur dan bukan kepada pihak yang berhak menerimanya.

"Kerugian negara sekitar Rp 952 juta itu diduga berasal dari pinjaman pribadi SYF yang tidak dikembalikan. Lalu juga ada pemberian bantuan kepada teman-temannya tanpa prosedur dan bukan orang uang berhak menerima," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (11/9/2023).

Fitri Zulfahmi menyebutkan, kasus berawal dari adanya laporan masyarakat pada 2022 lalu.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian pada akhir 2022 lalu status penyelidikan dinaikan jadi penyidikan.

"Ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kita selidiki. Setelah cukup bukti kita naikkan jadi penyidikan dan akhirnya kita tetapkan tersangkanya," jelas Fitri Zulfahmi.

Menurut Fitri Zulfahmi, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Kemungkinan adanya tersangka baru pasti ada. Kita lihat saja nanti," kata Fitri Zulfahmi.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Jo Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bikin Kontainer Sampah Tak Sesuai SNI, PNS dan Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

"Sebelum ditahan kita terlebih dahulu memeriksa kesehatan tersangka dan dinyatakan sehat," jelas Fitri Zulfahmi.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman untuk melaksanakan masa tahanan selama 20 hari kedepannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com