Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sebulan Keluar Penjara, Pria di Kupang Jambret Ponsel Anak Polisi

Kompas.com - 08/09/2023, 15:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat dari unit Resmob Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda berinisial VL (24) asal Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pria pengangguran itu ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret.

"Dia (VL) ditangkap pada Kamis (7/9/2023) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Remaja Putri di Kupang Diperkosa di Pinggir Kali, Aksi Tepergok Siswa SMP yang Melintas

Ariasandy menuturkan, VL menjambret pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Saat itu, VL menjambret telepon seluler milik seorang siswa SMA di Kota Kupang. Orangtua korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Direktorat Tahti Polda NTT.

Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu di Markas Polda NTT.

Usai menerima laporan, polisi menyelidiki kasus itu dan berhasil mengidentifikasi keberadaan VL.

"Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ariasandy.

Selain menangkap VL, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah telepon seluler merk Oppo.

Saat diperiksa polisi, VL mengakui semua perbuatannya.

Kepada polisi, VL mengaku saat itu pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu, ia beraksi bersama satu orang temannya yang juga merupakan mantan narapidana berinsial AJ.

AJ juga merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang karena kasus pencurian dan baru bebas beberapa waktu lalu. AJ kini masih dicari polisi.

Sementara itu, VL merupakan residivis kasus pencurian dan menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Kupang.

Baca juga: 5 Remaja di Kupang Curi Puluhan Penutup Drainase untuk Beli Miras

VL juga terlibat kasus jambret dan divonis bersalah sehingga menjalani masa hukuman di Lapas Kupang selama 1 tahun 6 bulan.

"Ia juga baru keluar dan bebas menjalani hukuman dari Lapas Kupang pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu," ungkap Ariasandy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com