Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda NTB Ungkap 26 Kasus TPPO dalam 3 Bulan, Total Korban 190 Orang

Kompas.com - 06/09/2023, 20:24 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mencatat telah mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama tiga bulan terakhir.

"Sejak dibentuknya Satgas TPPO ini, dari tanggal 5 Juni 2023 hingga September ini kita menangani sebanyak 26 kasus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan, Rabu (6/9/2023).

Teddy mengatakan, dari 26 kasus tersebut, terdiri dari 190 korban, dengan rincian 159 orang korban laki-laki dan 31 orang korban perempuan.

"Kalau untuk jumlah tersangkanya dari 26 kasus ini ada 39 tersangka, 24 tersangka laki-laki dan 15 tersangka perempuan," kata Teddy.

Baca juga: Polda NTB Ringkus Tiga Tersangka Kasus TPPO Tujuan Taiwan

Sementara untuk proses hukum, dari 26 kasus tersebut sebagian berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan maupun ke pengadilan.

"Untuk negara tujuan korban TPPO ini kebanyakan ke Arab Saudi, Taiwan dan Malaysia," ungkap Teddy.

Baca juga: WN Perancis Lapor Polisi Diduga Tertipu Kontrak Tanah Rp 1 Miliar di NTB

Melalui pengungkapan 26 kasus TPPO tersebut, Polda NTB menempati posisi pertama secara nasional dalam hal pencegahan TPPO.

"Pada saat HUT Polri itu, Polda NTB mendapat juara 1 dalam bidang pencegahan kasus TPPO. Piagam penghargaan langsung diberikan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Teddy.

Menanggapi keputusan pemerintah yang membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah, Teddy mengimbau masyarakat agar tetap waspada dengan para calo yang berisiko menjerumuskan menjadi pekerja migran ilegal.

"Imbauan saya agar masyarakat jangan tertipu terhadap para calo yang selalu mencari para korban," kata Teddy.

Sebelumnya, pemerintah mencabut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Adapun pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke negara kawasan Timur Tengah akan sepenuhnya mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com