Menanggapi tuntutan, pengacara Mauliati, Wahyudin mengaku akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pekan depan.
Kasus pengeroyokan terjadi pada 14 Desember 2022, saat itu korban yang juga ibu kandung terdakwa Ramlah mengajukan pinjaman ke Bank.
Ramlah memberikan jaminan surat tanah di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Di lahan itu terdapat bangunan Gym Maximum.
Namun saksi korban Ramlah mendapatkan kabar dari pihak Bank pada saat survei lokasi tanah, dilarang oleh terdakwa Mauliati yang merasa keberatan tanah itu dijadikan jaminan oleh korban.
Lalu, Ramlah mendatangi tempat usaha terdakwa untuk mempertanyakan kenapa melarang pihak bank melakukan survai.
Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Dipenjarakan Ibu Kandung
Mengetahui kedatangan korban, Mauliati kemudian memanggil semua karyawan sekitar empat orang.
Saat itu, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.
Selain dimaki-maki, terdakwa Ali kemudian memegang tangan korban untuk dipelintir ke belakang.
Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung.
Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.