Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Anak Anjing Dilempar Batu, Pria di Lubuklinggau Hujami Tetangga 3 Tusukan

Kompas.com - 04/09/2023, 19:41 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Topan Alamsyah (40) nekat menusuk tetangganya tiga kali lantaran kesal anak anjingnya dilempari batu.

Akibat kejadian tersebut, korban Habibi (42) harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius.

Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Sugito mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 24 Juni 2021 di Jalan Teladan, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Kesal Uang Kencan Tak Dibayar, 2 Remaja Tusuk Guru Honorer di Lubuklinggau

Sejak kejadian, Topan melarikan diri dan bersembunyi di Jakarta. Ketika pulang ke rumah, petugas pun langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap tersangka langsung mengakui perbuatannya,” kata Sugito, Senin (4/9/2023).

Sugito menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban Habibi melempari anak anjing Topan dengan batu. Aksi tersebut dilihat istri pelaku.

Baca juga: Buntut Terobos Jalan Baru Dicor, Mobil Dinas Kadispora Lubuklinggau Ditarik

Karena tidak terima, istri pelaku pun kemudian menegur korban atas tindakannya tersebut.

“Korban dan istri pelaku sempat adu mulut karena anak anjingnya dilempar batu,” jelas Kapolsek.

Istri pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengadukan peristiwa itu kepada Topan. Topan naik pitam dan kembali menemui Habibi yang saat itu berada di rumahnya.

Tanpa basa-basi, Topan langsung menghunuskan pisau tersebut ke tubuh Habibi tiga kali. Korban yang terluka kemudian ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu pisau berukuran 22 cm yang digunakan untuk menikam korban.

“Motif penganiayaan ini pelaku kesal karena anak anjingnya dilempar batu oleh korban,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, Topan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com