LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui S (40), salah seorang saksi dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oknum pasukan pengaman presiden (Paspamres), Imam Masykur (25).
Salah seorang pengacara keluarga korban Muhammad Zubir menyebutkan, LPSK hadir ke Aceh untuk keperluan penyelidikan lembaga tersebut.
Baca juga: Tuntut Keadilan, Keluarga Imam Masykur, Korban Pembunuhan Oknum Paspampres Tiba di Jakarta
“Salah seorang saksi yang dimintai keterangan S (40), saksi yang mengetahui awal mula peristiwa pembunuhan tersebut,” terang Muhammad Zubir.
Dia menyebutkan, pengambilan keterangan saksi telah selesai dilakukan.
Kemudian LPSK akan menentukan langkah untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Imam, warga Kabupaten Bireuen itu.
“Sudah selesai diambil keterangannya,” terangnya.
Muhammad Zubir merupakan salah seorang pengacara yang tergabung dalam tim Hotman Paris Law Firm. Tim ini terdiri dari puluhan pengacara dari Aceh dan Jakarta.
Sedangkan keluarga Imam sudah berada di Jakarta. Keluarga berharap kasus itu dibuka seterang-terangnya dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: Mahasiswa Aceh Tuntut Jokowi Kawal Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Paspampres
Sebelumnya diberitakan, Imam Masykur diculik, disiksa dan dibunuh oleh tiga oknum TNI, satu diantaranya bertugas di satuan pengamanan presiden (Paspampres). Mereka kini ditahan di Pomdam Jaya.
TNI melansir pelaku berinisial Praka RM, di satuan pengamanan Paspamres, Praka S dan Praka J, bertugas di Kantor Penghubung Kodam Iskandar Muda Aceh di Jakarta.
Tiga warga sipil turut serta dalam kasus ini. Satu di antaranya abang ipar dari parka RM kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.