Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Perbukitan Bendungan Batu Tegi Lampung Terbakar

Kompas.com - 03/09/2023, 19:13 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Area perbukitan Bendungan Batu Tegi, Kabupaten Tanggamus, Lampung terbakar. Api baru bisa dipadamkan tiga jam setelah kejadian

Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir mengatakan lahan perbukitan tersebut terbakar pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Lahan yang terbakar seluas sekitar 1 hektar di perbukitan Bendungan Batu Tegi," kata Musakir saat dihubungi, Minggu (3/9/2023) siang.

Baca juga: 7 Hektar Lahan Terbakar di Bangka Belitung, Asap Tebal Tutupi Jalan Nasional

Kebakaran itu diketahui oleh pimpinan bendungan yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

Mengetahui ada lahan terbakar, pegawai bendungan berusaha memadamkan api agar tidak menjalar ke komplek bendungan proyek nasional itu.

Namun, lantaran lahan yang terbakar berupa wilayah perbukitan, pemadaman agak terkendala.

Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB setelah pemadam kebakaran, anggota kepolisian dan masyarakat setempat turut membantu pemadaman api.

Musakir mengatakan, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui titik awal api berasal dari pinggir jalan menuju bendungan, yaitu dekat portal arah timur bendungan tersebut.

"Lantaran titik api dekat jalan menuju bendungan, dugaan sementara api berasal dari puntung rokok warga yang melintasi jalan setempat," katanya.

Baca juga: Sudah 200 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar di Bengkalis Sejak Januari 2023

Untuk mencegah kejadian serupa, kesempatan itu AKP Musakir mengimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan.

 

Ia juga berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.

"Kami imbau masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar," imbaunya.

Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai pidana Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Kunjungi Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Jokowi Bagikan Sembako

Regional
Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Masuk Musim Kemarau, 80 KK di Semarang Kekurangan Air Bersih

Regional
Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Bocah 14 Tahun di Bali Diperkosa 3 Pria Dewasa di Hotel, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Regional
Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Viral, Unggahan Website Resmi Pemkot Posting Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Ini Penjelasan Kominfo

Regional
Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Tak Diizinkan Mancing, Pelajar SMP di Kalbar Nekat Bunuh Diri dengan Senapan Angin

Regional
Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Pedagang di Ambon Plaza Mogok Jualan karena Harga Sewa Kios Naik

Regional
Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Melalui Festival Budaya Isen Mulang 2024, Gubernur Sugianto Kenalkan Potensi dan Budaya Kalteng

Kilas Daerah
Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Pelajar SMA di Morowali Tega Bunuh Ibunya Saat Tidur, Apa yang Terjadi?

Regional
Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Duduk Perkara Malapraktik di Prabumulih, Bidan yang Menjabat sebagai Lurah Jadi Tersangka

Regional
Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com