LAMPUNG, KOMPAS.com - Area perbukitan Bendungan Batu Tegi, Kabupaten Tanggamus, Lampung terbakar. Api baru bisa dipadamkan tiga jam setelah kejadian
Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir mengatakan lahan perbukitan tersebut terbakar pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Lahan yang terbakar seluas sekitar 1 hektar di perbukitan Bendungan Batu Tegi," kata Musakir saat dihubungi, Minggu (3/9/2023) siang.
Baca juga: 7 Hektar Lahan Terbakar di Bangka Belitung, Asap Tebal Tutupi Jalan Nasional
Kebakaran itu diketahui oleh pimpinan bendungan yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.
Mengetahui ada lahan terbakar, pegawai bendungan berusaha memadamkan api agar tidak menjalar ke komplek bendungan proyek nasional itu.
Namun, lantaran lahan yang terbakar berupa wilayah perbukitan, pemadaman agak terkendala.
Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 18.00 WIB setelah pemadam kebakaran, anggota kepolisian dan masyarakat setempat turut membantu pemadaman api.
Musakir mengatakan, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui titik awal api berasal dari pinggir jalan menuju bendungan, yaitu dekat portal arah timur bendungan tersebut.
"Lantaran titik api dekat jalan menuju bendungan, dugaan sementara api berasal dari puntung rokok warga yang melintasi jalan setempat," katanya.
Baca juga: Sudah 200 Hektar Hutan dan Lahan Terbakar di Bengkalis Sejak Januari 2023
Untuk mencegah kejadian serupa, kesempatan itu AKP Musakir mengimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Ia juga berharap, jika mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.
"Kami imbau masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan dan hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar," imbaunya.
Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai pidana Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.