Kecelakaan tersebut, kata dia, membuat S trauma sehingga pihaknya belum dapat meminta keterangan dari warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu.
“Kami belum dapat meminta keterangan dari pengemudi roda empat karena masih trauma. Tapi, keterangan dari saksi-saksi, S belum lama bisa mengemudi mobil dan terbilang masih belajar,” ujar Bagus.
Baca juga: Lansia dan Putrinya Tewas Tertabrak Pikap Pengangkut Bawang Merah di Blitar
Ketika kecelakaan terjadi, tambahnya, mobil yang dikemudikan S ditumpangi oleh istri dan kedua orangtua S.
Bagus mengatakan, bahwa pihaknya tidak menemukan surat izin mengemudi (SIM) A pada S.
Menurutnya, pihak kepolisian akan menjerat S dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.