KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang selebgram asal Aceh berinisial SRC (27) dan suaminya HF (30) karena diduga mempromosikan situs judi online.
SRC yang merupakan warga Nagan Raya ditangkap di rumahnya bilangan Aceh Besar.
"SRC diringkus bersama suaminya HF di rumahnya pada Sabtu (26/8/2023), turut dilakukan penyitaan berupa satu unit ponsel pintar merk Iphone 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endorse judi online," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Selebgram Palembang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Mobil Mewahnya Disita
Fadillah mengatakan, SRC mendapatkan uang Rp 2,5 juta per bulan dari admin situs judi online yang dipromosikan. Kegiatan itu sudah dilakukan selama delapan bulan.
Sementara itu, HF, suaminya SRC, mengetahui istrinya melakukan promosi di akun Instagram.
Namun, ia enggan melaporkannya ke polisi dengan alasan belum mengetahui yang dipromosikan merupakan situs judi daring.
HF berdalih yang dipromosikan merupakan produk kecantikan.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Selebgram Palembang Ditangkap Polda Lampung
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Fadillah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.