"Untuk keamanan, klien kami bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan, tetapi di Kantor Kejati," katanya.
Berdasarkan data yang dikantongi penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, perusahaan inisial PAM milik tersangka EK pada tahun 2016 mendapatkan penyertaan modal secara berkala dari Perusda Sumbawa Barat sebesar Rp 650 juta.
Kemudian, tahun 2017 ada pengembalian modal dari perusahaan milik EK dengan total Rp 450 juta. Lanjut pada tahun 2018, perusahaan PAM kembali mendapat penyertaan modal secara berkala senilai Rp 1,1 miliar.
Pada tahun 2020 perusda terungkap meminjam dana Ro 100 juta dari perusahaan PAM.
Dari total penyertaan modal antara perusda dengan PAM ini kemudian muncul kerugian Rp 2,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan SA, mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) periode 2016-2021 Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah.
Baca juga: Longsor, Penambang Emas Terjebak di Lubang Tambang Sedalam 30 Meter di Sumbawa Barat
Selain itu, jaksa juga menetapkan EK dari pihak rekanan pelaksana proyek sebagai tersangka.
Dengan konstruksi hasil penyidikan yang demikian, jaksa menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.