Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Viral, Kajati Sumsel Disebut Tidak Lapor LHKPN 2 Tahun

Kompas.com - 28/08/2023, 18:52 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Foto tangkapan layar soal laporan harta kekayaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin, viral di media sosial setelah diunggah akun @logikapolitikid.

Dalam akun tersebut, diposting tangkapan layar bahwa Sarjono Turin empat kali melapor harta kekayaan dari 12 Mei 2010 sampai periode 31 Desember 2020 dengan unit kerja berbeda.

Pada 2010, Sarjono tertulis melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 633.621.133 saat menjabat sebagai fungsional Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Deputi Bidang Penindakan di KPK.

Baca juga: LHKPN Tak Berubah, Pj Gubernur Banten Mengaku Tak Ada Pemasukan

Kemudian 12 April 2011, Sarjono melaporkan jumlah kekayaan sebesar Rp 681.032.123 dengan posisi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendal.

Lalu 31 Desember 2019, Sarjono kembali melaporkan jumlah harta kekayaannya Rp 1.657.555.082 dengan jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, 31 Desember 2020, Sarjono melaporkan harta kekayaan dengan nominal yang sama dengan posisi jabatan sebagai Kejati Sulawesi Tenggara.

Baca juga: LHKPN Pj Gubernur Banten Tak Berubah dari Tahun Lalu, Tetap Rp 15 Miliar

Sementara, saat ditelusuri lewat akun resmi LHKPN KPK dengan situs https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/check_search_announ#announ  jumlah laporan harta kekayaan Sarjono hanya tiga kali.

Yakni, 12 April 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendal dengan jumlah harta kekayaan mencapai Rp 681.032.123.

Lalu, 31 Desember 2019 dengan harta kekayaan Rp 1.658.555.082 ketika duduk sebagai Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta.

Selanjutnya 31 Desember 2020, ia melaporkan jumlah harta kekayaan dengan nominal yang sama.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, N Rahmad R,  memberikan klarifikasi terkait viralnya laporan LHKPN Sarjono Turin yang janggal.

"Perlu kami sampaikan, terkait adanya kabar tersebut kami tegaskan tidak benar adanya," ucap Rahmad, Senin (28/8/2023).

Rahmad mengungkapkan, Kejati Sumsel Sarjono Turin setiap tahunnya rutin melaporkan LHKPN. Bahkan, mereka menunjukkan bukti bahwa pada 2022 telah melaporkan jumlah harta kekayaan.

Menurut Rahmad, LHKPN adalah salah satu syarat wajib untuk naik pangkat atau promosi jabatan. Sehingga, laporan tersebut harus rutin dilakukan.

"Untuk itu, kembali kami tegaskan kabar terkait tidak dilaporkannya LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin  adalah kabar yang tidak benar,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Kedokteran 'Nge-prank' Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Regional
Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Regional
Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Regional
Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Regional
Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Regional
Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Regional
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Regional
Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Regional
Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com