"Sangat membahayakan, coba saja kalau buaya itu lepas dan hanyut di sungai. Pastinya bisa menyerang kami pencari ikan, apalagi disini banyak anak-anak kecil yang sering berenang dan bermain di sungai," tegasnya.
Baca juga: 150 Hektare Lahan Gambut di OKI Terbakar, Petugas Kesulitan Cari Sumber Air
Ia pun berharap tak ada lagi warga yang memelihara buaya secara ilegal, apalagi hal tersebut melanggar hukum.
"Jangan sampai adalagi warga sini yang memelihara buaya ataupun hewan dilindungi lainnya," pungkasnya.
Sementara itu Sukarni yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menjalankan penangkaran buaya ilegal sejak tahun 2015.
"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015. Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya.
Awlanya ada 50 ekor buaya muara yang dititipkan, namun setahun kemudian ada 39 ekor yang sudah diambil.
Jika panjang buaya tersebut sudah lebih 1 meter maka akan dihargai Rp 5.000 per sentimeter.
Baca juga: Soal Temuan Emas Batangan Soekarno di Sungai Komering OKI, Ternyata Banyak Dijual Online
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.
"Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel. Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel, " ujar Putu, Kamis (24/8/2023).
Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014. Kala itu, buaya yang masih kecil dititipkan oleh seseorang yang dipanggil bos.
"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter. Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Ujang Wisnu mengatakan belum diketahui buaya yang dirawat di penangkaran akan digunakan untuk apa.
"Pastinya buaya itu untuk apa? Tentunya itu akan jadi materi pengembangan di tahap penyelidikan selanjutnya," ungkapnya
Ujang pun mengimbau kepada warga, jika menemukan atau ada indikasi hal serupa bisa menghubungi call center BKSDA Provinsi Sumsel di 0812 7141 2141.
Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribun Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.