JAKARTA, KOMPAS.com - Lansia berinisial D (70) mencabuli bocah berinisial N (7) di kawasan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan, peristiwa terjadi pada 13 Januari 2023.
"Menurut pengakuannya, korban dicium kakek ini. Kemudian diraba vaginanya," terang dia ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).
N sebenarnya tidak tinggal secara permanen di wilayah Dukuh. Ia hanya dititipkan oleh orangtuanya yang tinggal di Tangerang.
Baca juga: Alami Trauma, Bocah Korban Pencabulan Kakek di Cibubur Diberi Pendampingan Psikologis
Sri melanjutkan, korban dititipkan kepada neneknya yang sudah tua dan pikun, sehingga ia lebih sering bermain di sekitar rumah.
Kebetulan, N sering bermain di tempat D yang berjualan nasi uduk dan gorengan. Seiring berjalannya waktu, pencabulan terjadi.
Pihak N pun melaporkan kejadian itu pada 15 Januari ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi: Pelaku Pencabulan Perlu Direhabilitasi agar Tak Jadi Predator Seksual
Meski laporan sudah masuk pada Januari, D baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/8/2023).
Sri menjelaskan, penangkapan baru dilakukan lantaran pihaknya sempat mengalami kendala dari keluarga korban.
Sehingga, proses perlindungan dan pencarian keadilan terhadap bocah malang itu berjalan cukup lambat.
"Ibu korban saat itu meminta kami untuk mempertemukannya dengan pihak pelaku," jelas dia.
Baca juga: Paman di Bali Cabuli Keponakan, Modus Pijat Kaki Korban
"Namun, kami tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP), kami tidak pertemukan," imbuh dia.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur tetap memroses laporan itu sampai menemukan dua alat bukti yang memvalidasi pencabulan N oleh D.
Proses penyelidikan pun naik ke tahap penyidikan, sampai akhirnya D ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu.
"Kami tetapkan D sebagai tersangka, dan kami lakukan penanganan. Ini bukan tindak pidana delik aduan, ini delik murni. Jadi tidak ada yang namanya perdamaian dan lain sebagainya," tegas Sri.
Baca juga: Pria di Magetan Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli Anak Sendiri
Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman terhadap lansia cabul itu adalah minimal 5-15 tahun penjara dengan denda Rp 300 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.