Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/08/2023, 06:33 WIB
Nabilla Ramadhian,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lansia berinisial D (70) mencabuli bocah berinisial N (7) di kawasan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan, peristiwa terjadi pada 13 Januari 2023.

"Menurut pengakuannya, korban dicium kakek ini. Kemudian diraba vaginanya," terang dia ketika dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

N sebenarnya tidak tinggal secara permanen di wilayah Dukuh. Ia hanya dititipkan oleh orangtuanya yang tinggal di Tangerang.

Baca juga: Alami Trauma, Bocah Korban Pencabulan Kakek di Cibubur Diberi Pendampingan Psikologis

Sri melanjutkan, korban dititipkan kepada neneknya yang sudah tua dan pikun, sehingga ia lebih sering bermain di sekitar rumah.

Kebetulan, N sering bermain di tempat D yang berjualan nasi uduk dan gorengan. Seiring berjalannya waktu, pencabulan terjadi.

Pihak N pun melaporkan kejadian itu pada 15 Januari ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Polisi: Pelaku Pencabulan Perlu Direhabilitasi agar Tak Jadi Predator Seksual

Ditangkap 7 bulan kemudian

Meski laporan sudah masuk pada Januari, D baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/8/2023).

Sri menjelaskan, penangkapan baru dilakukan lantaran pihaknya sempat mengalami kendala dari keluarga korban.

Sehingga, proses perlindungan dan pencarian keadilan terhadap bocah malang itu berjalan cukup lambat.

"Ibu korban saat itu meminta kami untuk mempertemukannya dengan pihak pelaku," jelas dia.

Baca juga: Paman di Bali Cabuli Keponakan, Modus Pijat Kaki Korban

"Namun, kami tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP), kami tidak pertemukan," imbuh dia.

Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur tetap memroses laporan itu sampai menemukan dua alat bukti yang memvalidasi pencabulan N oleh D.

Proses penyelidikan pun naik ke tahap penyidikan, sampai akhirnya D ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu.

"Kami tetapkan D sebagai tersangka, dan kami lakukan penanganan. Ini bukan tindak pidana delik aduan, ini delik murni. Jadi tidak ada yang namanya perdamaian dan lain sebagainya," tegas Sri.

Baca juga: Pria di Magetan Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli Anak Sendiri

Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman terhadap lansia cabul itu adalah minimal 5-15 tahun penjara dengan denda Rp 300 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com