Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Norma Risma dan Perselingkuhan Mantan Suami dengan Ibu Kandung

Kompas.com - 25/08/2023, 17:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan Rihanah dan mantan menantunya, Rozy Zay Hakiki atas kasus perzinahan yang dilaporkan Norma Risma.

Norma Risma adalah anak kandung Rihanah dan juga mantan istri Rozy. Rihanah dan Rizy dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (18/7/2023) setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Viral di media sosial

Kasus Norma Risma sempat menjadi perhatian publik pada Desember 2022.

Saat itu Norma Risma mengaku suaminya, Rozy berselingkuh dengan ibu mertua yang tak lain ibu kandung Norma Risma.

Menurut Norma, ia dan sang ayah sudah tahu hubungan asmara antara Rozy dengan sang ibu sebelum ia menikah.

Baca juga: Norma Risma Lega Ibu dan Mantan Suami Jadi Tersangka Perzinaan, Bakal Bersaksi di Persidangan

Kala itu membaca chat antara sang ibu dengan Rozy yang mengarah ke hubungan asmara. Namun Norma dan sang ayah memaafkan.

Menurut Norma, Rozy sempat megaku hubungannya dengan calon ibu mertuaya. Namun ibunya bersikeras dengan tak mengakui hal tersebut.

Sang ayah sempat melarang Norma melanjutkan hubungannya dengan Rozy. Namun dengan alasan masih cinta, Norma tetap menikah dengan Rozy pada tahun 2021.

Hingga akhirnya ada kejadian penggerebekan Rozy bersama ibu mertuanya pada November 2022. Akhirnya ayah Norma menceraikan istrinya.

Hal yang sama dilakukan Norma yang memutuskan meninggalkan Rozy. Menurutnya, Rozy tak hanya berselingkuh dengan sang ibu, tapi juga dengan perempuan lain.

Baca juga: Respons Norma Risma Usai Ibu dan Mantan Suami Jadi Tersangka Perzinaan

Laporkan mantan suami dan ibu ke polisi

Norma Risma (tengah) didampingi dua pengacaranya dari team Hotman Paris 911 seusai pemeriksaan di Polda Banten. Selasa (8/8/2023).KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Norma Risma (tengah) didampingi dua pengacaranya dari team Hotman Paris 911 seusai pemeriksaan di Polda Banten. Selasa (8/8/2023).
Norma Risma kemudian melaporkan mantan suaminya dan sang ibu terkait dugaan perzinahan ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Saat melapor Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.

Namun sebelum pelaporan tersebut, mantan suaminya yakni Rozy terlebih dahulu melaporkan Norma ke Polda Banten dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 2 Januari 2023.

"Intinya cuma kesalahpahaman saja. Saya itu cuma ingin curhat saja sama ibunya. Dan terjadilah kejadian itu (penggerebegan). Jadi saya disangka yang engga-engga (mesum)," kata RZ di Polda Banten pada Kamis (5/1/2023).

Rozy merasa dirinya telah dirugikan atau dicemarkan namanya atas narasi yang diviralkan di media sosial oleh Norma.

Namun pada Selasa (24/1/2023), ia telah mencabut laporannya dengan alasan pertimbangan dari keluarga besarnya.

Baca juga: Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Sempat dilakukan mediasi, namun mediasi tersebut gagal. Penyidik Polda Banten pun meningkatkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pihak pelapor meminta agar mediasi tersebut dilakukan di kantor kuasa hukumnya di Jakarta," kata Herlia melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023).

"Akan tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten, dengan maksud mencari tempat yang netral," sambung Herlia.

Permintaan mediasi disampaikan Rozy Zay Hakiki pada 28 Februari 2023 dan 5 Mei 2023 dengan bersurat kepada penyidik untuk diberikan ruang mediasi dengan Norma Risma.

Karena tidak ada kesepakatan, pihak pelapor meminta perkara dugaan pezinahan dilanjutkan hingga proses persidangan.

"Sehingga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Herlia

Baca juga: Dua Jam Diperiksa di Polda Banten, Norma Risma Ajukan Bukti Tambahan

Lega ibu dan mantan suami jadi tersangka

Norma RismaYouTube Denny Sumargo Norma Risma
Pada Selasa (8/8/2023), Norma didampingi pengacaranya kembali diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten selama dua jam.

Penyidik mengajukan 30 pertanyaan yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya saat masih penyelidikan.

Saat itu Norma juga mengajukan bukti tambahan berupa ponsel miliknya dan bukti percakapan. Hingga akhirnya ibu dan mantan suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Terungkap Penyebab Gagalnya Mediasi Norma Risma dengan Mantan Suami dan Ibu Kandungnya di Kasus Perzinahan

Norma Risma, melalui pengacaranya Subadria Nuka mengaku lega setelah drama panjang yang terjadi akhirnya kedua pelaku ditetapkan tersangka.

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023).

Subadri pun mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Baca juga: Alasan Norma Risma Akhirnya Laporkan Mantan Suami dan Ibu Kandung Terkait Kasus Perzinaan

Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.

Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Regional
Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Regional
Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Regional
Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Regional
4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

Regional
Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Regional
Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Regional
Keributan di Dekat Pasar Rejowinangun Magelang, Dipicu Balas Dendam

Keributan di Dekat Pasar Rejowinangun Magelang, Dipicu Balas Dendam

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pramuka Pasaman Barat Bantu Korban Bencana Banjir Lahar Gunung Marapi

Pramuka Pasaman Barat Bantu Korban Bencana Banjir Lahar Gunung Marapi

Regional
Masih Ada Sisa Erupsi di Lereng Marapi, Warga Diminta Waspada Saat Hujan Turun

Masih Ada Sisa Erupsi di Lereng Marapi, Warga Diminta Waspada Saat Hujan Turun

Regional
Pemkab Tangerang Meriahkan Pawai Mobil Hias HUT Ke-44 Dekranas di Solo

Pemkab Tangerang Meriahkan Pawai Mobil Hias HUT Ke-44 Dekranas di Solo

Regional
Kisah Wanita Pemilik UMKM, Hadijah Lawan Diskriminasi Difabel dan Syaifah Bangkitkan Tenun Alamiah

Kisah Wanita Pemilik UMKM, Hadijah Lawan Diskriminasi Difabel dan Syaifah Bangkitkan Tenun Alamiah

Regional
BEM Sebut UKT Unsoed Naik hingga 500 Persen, Pihak Kampus Buka Suara

BEM Sebut UKT Unsoed Naik hingga 500 Persen, Pihak Kampus Buka Suara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com