POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Kerja keras aparat gabungan Polda Sulbar mengungkap misteri kasus pembunuhan pasutri bernama Porepadang (54) dan Sabriani (50) di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) setahun lalu mulai terkuak.
Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang menghebohkan publik Mamasa tersebut. S sendiri berulang kali menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, S akhirnya dijemput paksa aparat kepolisian Polda Sulbar dan Polres Polewali Mandar, Kamis (24/8/23) sore tadi di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
Baca juga: Kepsek di Mamasa dan Istrinya Ditemukan Tewas Penuh Luka, Anaknya Kritis
Suasana histeris mewarnai proses penjemputan tersangka di rumah keluarganya.
Keluarga tersangka sempat mengamuk dan tak terima jika salah satu tokoh sentral dalam keluarganya tersebut dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Barat.
Bahkan, mereka sempat jatuh pingsan saat tersangka akan dibawa petugas ke Mapolda Sulbar guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Suasana berubah riuh saat sejumlah keluarga bahkan nekat menahan mobil yang akan membawa tersangka ke Mako Polda Sulbar di Mamuju.
Pihak keluarga berdalih jika S selama ini merasa tidak bersalah dan juga tidak terlibat dalam kasus pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi tersebut.
Upaya pemjemputan tersangka berjalan cukup alot. Agar pihak keluarga tersangka tidak menimbulkan reaksi berlebihan, aparat kepolisan membutuhkan waktu selama hampir satu jam bernegosiasi dengan pihak keluarga yang menolak tersangka dibawa polisi.
Baca juga: Pembunuhan Kepsek dan Istrinya di Mamasa Tak Kunjung Terungkap, Polda Sulbar Minta Bantuan Warga
S sendiri juga sempat membela diri dengan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan kepala SMAN 2 Buntu Malangka itu. Pelaku juga menilai, polisi tak punya alat bukti cukup untuk menetapkan dirinya.
“Bukti apa yang digunakan polis untuk menetapkan saya sebagai tersangka,” tutur tersangka sesaat sebelum dijemput Polisi ke Mapolda Sulbar.
Meski pihak keluarga menolak, namun tersangka tetap dibawa petugas ke Mapolda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, pasca-resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol syamsu ridwan kepada wartawan, Kamis (24/8/2023) menyebutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Setahun Kasus Pembunuhan Kepsek dan Istrinya di Mamasa, Polda Sulbar Tetapkan Satu Tersangka
Namun, Syamsu belum memberikan penjelasan seperti apa modus dan bentuk keterlibatan tersangka dalam kasus pembunuhan keluarga Porepadang di Mamasa setahun lalu.
"Hari ini (Kamis) penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan pasutri di Aralle," jelasnya.
Syamsu menuturkan pihaknya tengah menjemput S di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Tersangka telah dibawa ke Polda Sulbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Porepadang dan istrinya Sabriani ditemukan tewas di dalam rumahnya di Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Mamasa pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu, anak pasutri tersebut bernama Marvel (14) juga ditemukan kritis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.