BENGKULU, KOMPAS.com - Polresta Bengkulu menyidik dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) salah satu SMP di Kota Bengkulu periode 2019-2022.
Pada perkara ini kepolisian memetakan perhitungan estimasi awal kerugian negara yang dilakukan Internal mencapai Rp 400 juta.
Baca juga: Antisipasi Penyelewengan Dana BOS, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Sosialisasi di Banten
Kapolresta Bengkulu, Kombes. Pol. Aris Sulistyono melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Sampson Sosa Hutapea menyatakan, pihaknya sedang melakukan pemberkasan serta persiapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka sambil menunggu penghitungan final dari auditor.
"Perbuatan melawan hukumnya telah ada, adanya pemotongan dari anggaran dana BOS tahun 2019 hingga 2022, kita masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi," ungkap Kasat Reskrim, Samson, Kamis (24/8/2023).
Adapun modus yang dilakukan dalam dugaan perkara ini meliputi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan penyunatan anggaran oleh oknum.
Baca juga: Dana BOS Al Zaytun Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi Panji Gumilang
Sejauh ini 15 orang saksi sudah dimintai keterangan serta menyita sejumlah dokumen yang berhubungan.
"Modus operandi yakni dengan melakukan pembuatan SPJ fiktif dan pemotongan anggaran dana bos yang diperuntungkan untuk sekolah tersebut," ungkap Sampson.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.