Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Perempuan Asal Salatiga Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Solo, Dipaksa Buat 8 Tato

Kompas.com - 24/08/2023, 18:08 WIB
Rachmawati

Editor

Disekap selama 5 bulan

Sejak September 2022 hingga Januari 2023, BA disekap di dalam kamar dengan peredam suara dan kunci berlapis.

Ia pun tak memiliki kunci untuk akses keluar. Dia hanya bisa keluar jika diajak oleh JM.

"Kunci hanya dipegang JM, sehingga total BA hanya beraktivitas di situ. Kalau JM keluar dan mengajak BA, baru dia bisa melihat dunia luar," terangnya.

Pada Januari 2023, ia kemudian berhasil mengambil kunci yang disembunyikan di bawah bantal JM. Lalu ia melompat jendela dibantu oleh tukang ojek untuk kabur.

"Setelah keluar kamar, lompat jendela dan ditolong tukang ojek diantar ke rumah teman JM. Teman JM ini minta BA lapor polisi karena saat melarikan diri dia penuh luka akibat dipukuli," kata Caesar.

Baca juga: Sempat Kabur ke Ngawi, Pencuri Peralatan BTS di Salatiga Ditangkap

Namun BA tak melapor ke polisi dan hanya ingin pulang ke Salatiga untuk bertemu keluarganya. Sejak saat itu, JM dan BA putus komunikasi.

Sebar foto dan video pribadi korban

Ternyata masalah BA dengan JM tak berhenti di situ. Pada Mei 2023, JM mulai menyebar foto dan video mesum BA melalui akun media sosial.

"Akun BA ini dikuasai JM, jadi dia bisa mengakses untuk mengirim foto dan video tersebut. Karena terus mendapat teror akhirnya BA melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga," paparnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka JK alias JM telah ditahan sejak 12 Juli 2023.

"Saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga," jelasnya.

Baca juga: Tak Ingin Lupa Asal-usulnya, Wisudawan UIN Salatiga Ini Datang Naik Mesin Gergaji Kayu

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dian Ade Permana | Editor : Dita Angga Rusiana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com