"Benar. Kita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim atas perkara itu," kata JPU Kejari Agam, Bonardo yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
Bonardo menyebutkan memori kasasi sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 14 Agustus 2023.
Menurut Bonardo, jaksa tidak sependapat dengan pertimbangan hakim sehingga mengajukan kasasi ke MA.
"Jelas tidak sependapat. Kita menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan majelis hakim memberi putusan bebas," kata Bonardo.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kesaksian Ayah yang Dituduh Cabuli Anak Kandung di Agam: Saya Islam dan Tak Pernah Lakukan Itu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.