KOMPAS.com - Pria berinisial BS (39) diputuskan bebas dari dakwaan mencabuli anak kandung sendiri oleh Pengadilan Negeri Agam.
Kasus ini berawal dari laporan ibu korban RH ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengenai dugaan pencabulan berulang, pada 28 April 2022 lalu.
Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa BS mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022 hingga korban mengalami penyakit menular seksual.
Perbuatan itu dilakukan BS di rumahnya dengan membujuk korban serta menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.
Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban RH yang merupakan mantan istri terdakwa.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Kandung Dibebaskan Hakim, Kejari Agam Kasasi
Lalu dalam persidangan, majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa karena tidak cukup bukti.
Usai dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim terkait kaus dugaan pencabulan anak kandungnya, BS akhirnya buka suara.
Ia membantah tuduhan telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Semua murni fitnah, demi Allah, saya tidak pernah melakukan itu (mencabuli/memperkosa) kepada anak kandungnya saya (seperti yang dituduhkan)," ujar pria berinisial BS itu dilansir dari TribunPadang.com, Senin (21/8/2023).
"Saya orang Islam, saya tidak melakukan itu. Terbukti juga di persidangan semuanya terbantahkan, murni itu semua rekayasa (dari pelapor atau mantan istri BS)," kata BS.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan 17 Anak di Jambi Tetap Mengaku sebagai Korban
Ia menduga mantan istrinya melaporkan dirinya karena balas dendam dan sakit hati. Sebab, ia dipolisikan setelah dua minggu menikah.
"Kejadian itu (tuduhan ke BS) dilaporkan dua minggu setelah menikah lagi. Sudah dua tahun saya duda, saya menikah ini juga restu anak-anak," ungkap BS.
Dalam jumpa pers itu pula, BS mengaku setelah dilaporkan ia kooperatif menjalani semua proses hukum.
"Saya di sel baik-baik saja, ke teman-teman di dalam sana saya jelaskan baik-baik kalau kasus itu tidak benar dan saya difitnah. Makanya saya aman saja di sel," terang BS.
Meskipun sudah bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan pada 26 Juli 2023 lalu.
Baca juga: Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Bima Ditetapkan sebagai Tersangka