Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 2 Siswi SD di Hutan, Petani di NTT Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/08/2023, 17:45 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial FH (43), warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Pria yang bekerja sebagai petani itu ditangkap karena diduga mencabuli dua siswi Sekolah Dasar (SD) yang berusia 5 tahun dan 7 tahun.

"Pelaku sudah ditangkap kemarin di rumahnya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Kapal Terbakar di Kawasan Wisata Surfing Nemberala Rote Ndao

Anam menuturkan, kejadian itu bermula pada Jumat, 11 Agustus 2023, saat dua korban pulang dari sekolahnya.

Setelah mengganti pakaian seragam, kedua korban lalu mendatangi rumah tetangga mereka, berinisial RP, karena sedang ada acara pesta kumpul keluarga.

Baca juga: Tak Diberi Rokok, Pria di Rote Ndao Hantam Tetangga Pakai Kursi dan Balok hingga Luka Berat

Saat tiba di tempat acara, keduanya bertemu dengan kawan-kawan mereka lainnya. Mereka lalu bermain di halaman rumah pelaku yang jaraknya sekitar 100 meter dari tempat pesta.

Saat sedang asyik bermain, pelaku pun muncul dan memanggil kedua korban.

Karena sudah saling kenal, kedua korban mendekat dan kemudian menjauh dari teman-teman mereka.

Pelaku lalu membawa keduanya ke belakang rumah korban.

"Kedua korban pun bertanya, mau dibawa ke mana. Pelaku menjawab kalau akan dibawa ke hutan yang berada di belakang rumah korban," kata Anam.

Kedua korban pun menolak dan memberontak. Namun, pelaku menggenggam erat keduanya dan menyeret ke hutan. Pelaku juga membujuk keduanya akan diberikan uang.

Pelaku pun mencabuli kedua korban secara bergilir.

Halaman:


Terkini Lainnya

RSUD Nunukan Kolaps, Utang Menumpuk, Obat Habis sampai Tak Mampu Bayar Air dan Listrik

RSUD Nunukan Kolaps, Utang Menumpuk, Obat Habis sampai Tak Mampu Bayar Air dan Listrik

Regional
Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi

Regional
Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka

Regional
Budaya Lokal di Muaro Jambi dalam Prosesi Adat Tegak Tiang Tuo

Budaya Lokal di Muaro Jambi dalam Prosesi Adat Tegak Tiang Tuo

Regional
Atlet Binaraga Banyumas Hengkang akibat Bonus Tak Cair, Ini Kata KONI

Atlet Binaraga Banyumas Hengkang akibat Bonus Tak Cair, Ini Kata KONI

Regional
Promas Greenland di Kendal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Promas Greenland di Kendal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Proyek Situs Buddhis Terbesar se-Asia Tenggara di Muaro Jambi Dimulai

Proyek Situs Buddhis Terbesar se-Asia Tenggara di Muaro Jambi Dimulai

Regional
Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya

Kerugian Kasus Timah Capai Rp 300 T, Kuasa Hukum: Dihitung sejak Kerajaan Sriwijaya

Regional
Kisah Kampung Bunga Bugenvil Purworejo, Bikin Pemuda Tak Merantau, Raup Omzet Puluhan Juta Berkat 'Live' TikTok

Kisah Kampung Bunga Bugenvil Purworejo, Bikin Pemuda Tak Merantau, Raup Omzet Puluhan Juta Berkat "Live" TikTok

Regional
Beredar Pesan Perbaikan Jaringan Listrik 8 Hari, PLN Lampung: Hoaks

Beredar Pesan Perbaikan Jaringan Listrik 8 Hari, PLN Lampung: Hoaks

Regional
55 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke NTT

55 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke NTT

Regional
Perkosa Siswi SD, Remaja di Lampung Terancam Penjara 15 Tahun

Perkosa Siswi SD, Remaja di Lampung Terancam Penjara 15 Tahun

Regional
Pelaku Pengeroyokan Siswa di Kota Batu Dikeluarkan dari Sekolah, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pengeroyokan Siswa di Kota Batu Dikeluarkan dari Sekolah, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Regional
Gempa M 5,7 di Nias Selatan Terasa hingga ke Padangsidimpuan, Warga Panik

Gempa M 5,7 di Nias Selatan Terasa hingga ke Padangsidimpuan, Warga Panik

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com