BATAM, KOMPAS.com – Hampir 3 bulan beroperasi, lokasi penampungan Pekerja Migran IIndonesia atau TKI ilegal yang berada di Ruko Komplek Bintang Raya, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) digerebek polisi pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Satreskrim Polresta Barelang menyelamatkan 21 orang calon TKI Ilegal serta mengamankan 3 pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhd. Tarmizi (37), Santi Dewi (44) dan Elly Yana (42).
“21 calon TKI ini dijanjikan akan bekerja di Australia dan Selandia Baru,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono yang ditemui di Mapolresta Barelang, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: TKI Ilegal di Malaysia dan Arab Saudi Banyak yang Tidak Digaji
Budi mengatakan, para calon TKI ilegal yang diselamatkan berasal dari Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.
Terungkapnya penampungan TKI ilegal berawal dari informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, unit VI Satreskrim Polresta Barelang langsung menuju lokasi yang diinformasikan dan mengamankan pelaku serta korban.
“Begitu personil tiba di lokasi, personil langsung mengamankan 2 orang tersangka, yakni Tarmizi dan Santi beserta 21 calon TKI yang akan diberangkatkan secara ilegal,” terang Budi.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa 21 calon TKI ini akan dipekerjakan di Australia dan Selandia Baru.
Kemudian, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, terdapat 1 orang tersangka lainnya yakni berinisial Elly Yana (42) yang berperan sebagai pengurus atau CEO di Batam serta memberikan tempat fasilitas penampungan.
“Tersangka Elly kami amankan di Jakarta,” ungkap Budi.
Untuk melancarkan aksinya, ketiga tersangka ini meiliki peran dan tugas masing-masing.
Tarmizi yang merupakan suami dari EY bertugas menjemput korban calon TKI di Bandara Hang Nadim dengan menggunakan mobil Toyota Rush berwarna hitam BP 1128 FF dan kemudian dibawa ke lokasi penampungan.
Selanjutnya, tersangka Santi berperan sebagai penjaga tempat penampungan serta memberi makan korban.
“Semua kegiatan korban, Santi selalu melaporkannya ke tersangka Elly. Dan dari pekerjaannya itu, tersangka Santi menerima keuntungan sebesar Rp 250 ribu per orang dari tersangka Elly, dibayar melalui transfer,” terang Budi.
Sementara tersangka Elly, merupakan pengurus calon TKI ilegal tersebut. Bahkan Elly juga memiliki koneksi ke agensi yang berada di Australia dan New Zealand yakni Jiery Alan Gerungan yang merupakan WNA Australia.