LABUAN BAJO, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah dan terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus perdagangan orang di Indonesia.
Hingga kini, Satgas telah menangkap sebanyak 924 tersangka dan menyelamatkan 2.497 korban.
“Satgas Pemberantasan TPPO telah melaksanakan penegakan hukum dengan menghasilkan 771 laporan polisi, telah menyelamatkan beban sebanyak 2.497 dan menangkap tersangka sebanyak 924 orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Sandi Nugroho, kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Kapolda NTT: 60 Pelaku TPPO ke Malaysia Ditangkap 2 Bulan Terakhir
Sandi mengatakan, Satgas Pemberantasan TPPO itu dibentuk oleh Presiden dan diketuai oleh Kapolri.
Penangkapan dan penetapan tersangka kasus TPPO itu, kata Sandi, menunjukkan keseriusan Polri untuk membebaskan Indonesia dan kawasan ASEAN dari kasus TPPO.
Baca juga: 2 Pelaku TPPO di Lombok Barat Ditangkap, Korban Bekerja di Luar Negeri Tak Digaji
Ia mengatakan, kerja sama pemberantasan TPPO saat ini sudah bagus. Namun, perlu ditingkatkan kembali dengan kerja sama tentang pencegahan, penegakan hukum, maupun bantuan terhadap korban TPPO.
Selain itu, perlu adanya peningkatan capacity building terhadap para pemangku kepentigan lainnya. Sebab, ada negara lain yang belum tentu kepolisian yang menangani pemberantasan TPPO.
Ia mengungkapkan, kerja sama yang dihasilkan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo adalah untuk menyamakan persepsi, sehingga ke depan kejahatan TPPO bisa dikoordinasikan dengan baik antarnegar di ASEAN.
“Kuncinya dengan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antarnegara ASEAN,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.