Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota DPRD Palembang yang Tempeleng Wanita di SPBU Kembali Jadi Caleg

Kompas.com - 21/08/2023, 15:45 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Anggota DPRD kota Palembang Syukri Zen yang dipecat karena menempeleng seorang wanita bernama Tata ketika antre di SPBU kini kembali maju sebagai calon wakil rakyat.

Syukri Zen maju sebagai caleg dari Partai Gerindra. Padahal sebelumnya, ia dipecat dari partai yang dipimpin Prabowo tersebut, setelah aksi penganiayaannya viral di media sosial.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gerindra, Prima Salam, membenarkan bahwa Syukri Zen kembali maju sebagai caleg.

Baca juga: Aniaya Warganya, Kades di Flores Timur Sebut Korban Meresahkan Masyarakat

"Beliau  kembali mendaftar sebagai kader Gerindra dan itu hak dia sebagai warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri," kata Prima Salam, Senin (21/8/2023).

Prima menilai, Syukri Zen masih bisa mencalonkan diri sebagai caleg karena ia telah menjalani hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Bahkan, namanya kini telah dipulihkan.

“Sehingga tidak ada alasan lagi di KPU,” ujar Prima.

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Aniaya Ken Admiral

Selain itu, Prima menilai, kasus yang menimpa Syukri bukanlah persoalan berat. Terlebih hakim hanya menjatuhi vonis empat bulan penjara.

“Beliau bukan tersandung kasus korupsi, pastinya manusia punya khilaf,” ungkapnya.

Berita sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Syukri Zen, terdakwa kasus pemukulan terhadap Juwita alias Tata, Selasa (8/11/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Ariyanto, perbuatan terdakwa yang merupakan anggota DPRD Palembang dinilai melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama empat bulan,” kata Majelis Hakim.

Pidana penjara empat bulan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara.

Pertimbangan Hakim menjatuhkan vonis lebih rendah tersebut setelah adanya itikad baik dari terdakwa dengan melakukan perdamaian terhadap korban.

“Hal yang meringankan, telah ada itikad baik dari terdakwa untuk melakukan perdamaian,” ujar Majelis.

Sementara itu, Juwita alias Tata (31), perempuan yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD Palembang non-aktif Syukri Zen mengaku telah menerima uang damai Rp 100 juta dari pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com